KALBARAYA, PONTIANAK – Jajaran Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan dua remaja yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret di kawasan Jalan Danau Sentarum. Aksi nekat kedua pelaku sebelumnya sempat memicu atensi publik setelah rekaman CCTV saat kejadian tersebar luas di media sosial.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/1/2026) pagi di Kelurahan Sungai Bangkong. Dalam rekaman yang beredar, kedua pelaku terlihat berboncengan menggunakan sepeda motor matik berwarna merah tanpa pelat nomor kendaraan.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan bukti rekaman kamera pengawas, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku pada Selasa (20/1) sore,” jelas Kombes Pol Endang dalam konferensi pers, Rabu (21/1/2026).
Modus Operandi: Incar Korban di Depan Rumah
Kronologi bermula saat korban baru saja turun dari mobil untuk bertamu ke rumah rekannya. Secara tiba-tiba, para pelaku yang tengah melintas langsung menyambar tas milik korban yang berisi ponsel, sejumlah uang tunai, dan dokumen pribadi.
Sempat terjadi aksi saling tarik antara korban dan pelaku sebelum akhirnya para tersangka melarikan diri. Diketahui, barang bukti berupa ponsel milik korban telah dijual dan hasilnya dibagi rata oleh kedua pelaku untuk kepentingan pribadi.
Kombes Pol Endang menambahkan bahwa salah satu dari remaja tersebut merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa namun sempat diselesaikan melalui jalur restorative justice. Atas aksi kali ini, mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak
Mengingat status pelaku yang masih di bawah umur, kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, menjelaskan bahwa prosedur hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) memiliki kekhususan.
“Bagi anak berusia di bawah 14 tahun, sanksi yang diberikan bersifat tindakan seperti pengembalian ke orang tua atau rehabilitasi. Sementara bagi yang di atas 14 tahun, sanksi pidana dimungkinkan namun dengan masa hukuman maksimal setengah dari ancaman orang dewasa,” papar Niyah.
Niyah menekankan pentingnya pendekatan yang adil melalui mekanisme diversi guna memastikan hak-hak dasar anak, seperti hak pendidikan dan kesehatan, tetap terpenuhi meski proses hukum berjalan.
