Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom.

KALBARAYA, KUALA LUMPUR – Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom, didakwa atas kasus dugaan penyalahgunaan dana pengelolaan ibadah haji, Tabung Haji, senilai lebih dari RM 860,3 juta atau sekitar Rp 3,7 triliun. Dalam persidangan di Pengadilan Sesi Kuala Lumpur pada Senin (14/9/2026), mantan pejabat di era pemerintahan Najib Razak tersebut menyatakan tidak bersalah atas tiga tuntutan yang dilayangkan kepadanya.

Dakwaan dari Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) ini berkaitan dengan dugaan pengalihan dana secara tidak sah kepada perusahaan real estat asal Arab Saudi, Al Rawda Real Estate Development and Projects Management Co. Ltd., dalam rentang waktu 2015 hingga 2017. Aliran dana tersebut terbagi dalam tiga kali transaksi yang diproses di kantor Jamil di kawasan Putrajaya.

Atas perbuatannya, Jamil dijerat Pasal 403 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia dengan ancaman hukuman penjara, sanksi fisik cambuk, serta denda. Hakim Rosli Ahmad memutuskan untuk memberikan bebas bersyarat dengan nilai jaminan sebesar RM 300 ribu, seraya mewajibkan terdakwa menyerahkan dokumen paspornya selama proses hukum berlangsung.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *