ILUSTRASI

KALBARAYA, JAKARTA — PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menghadirkan desain kemasan baru untuk produk emas batangan Logam Mulia (LM). Bersamaan dengan peluncuran tampilan baru tersebut, masyarakat yang hendak bertransaksi emas perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10.000.000, konsumen dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak ini akan langsung dikurangi dari total nilai bersih transaksi saat proses buyback dilakukan. Sementara itu, untuk pembelian unit emas batangan Antam, pembeli dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar tertera.

Daftar Harga Dasar Emas Batangan Antam Terbaru:

Ukuran (Gram)Harga Dasar (Rupiah)
0,5 gramRp1.361.500
1 gramRp2.623.000
2 gramRp5.186.000
3 gramRp7.754.000
5 gramRp12.890.000
10 gramRp25.725.000
25 gramRp64.187.000
50 gramRp128.295.000
100 gramRp256.512.000
250 gramRp641.015.000
500 gramRp1.281.820.000
1.000 gramRp2.563.600.000

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *