KALBARAYA, SEMARANG – Seorang oknum guru ngaji berinisial W (39) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diringkus polisi lantaran melakukan pencabulan dan tindakan sodomi terhadap 24 murid laki-lakinya. Praktik keji yang telah berlangsung selama delapan tahun tersebut terungkap setelah seorang korban berusia 13 tahun melapor kepada orang tuanya akibat trauma pergi ke masjid.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polresta Cilacap AKP Wulan Puji Anjarsari menjelaskan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di kediaman pribadi serta lantai dua masjid tempatnya mengajar. Dalam menjalankan aksinya, tersangka membujuk korban dengan iming-iming uang Rp20 ribu hingga Rp50 ribu, sekaligus mengancam dan memaksa korban bersumpah di atas Al-Qur’an agar tidak membeberkan perbuatannya.
Atas tindakan tersebut, tersangka kini dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
