Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers usai meninjau karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya

KALBARAYA, KUBU RAYA – Kementerian Kehutanan mengambil tindakan tegas dengan membekukan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat setelah lahan konsesinya terbukti terbakar. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum yang berkeadilan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, tanpa menutup kemungkinan berlanjut ke proses pidana.

Sanksi pembekuan tersebut dijatuhkan kepada PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Lestari, dan PT Mayawana Persada di Kabupaten Ketapang, serta PT Duta Andalan Sukses dan PT Wana Lestari Jaya di Kabupaten Sanggau. Berdasarkan data Kemenhut, kebakaran di lima areal konsesi tersebut menghanguskan kawasan seluas lebih dari 2.568 hektare.

Saat meninjau lokasi karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026), Raja Juli mewajibkan seluruh perusahaan terdampak untuk bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan. Pemerintah menegaskan penindakan karhutla tidak hanya menyasar masyarakat kecil, melainkan juga korporasi besar. Sejajar dengan tindakan hukum, penanganan di lapangan terus dimaksimalkan melalui operasi modifikasi cuaca, pemadaman water bombing, dan penguatan tim Satgas Darat.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *