KALBARAYA, MAROS – Kepolisian Resor (Polres) Maros bergerak cepat merespons beredarnya video viral yang memperlihatkan aksi penyerangan dan perusakan sebuah rumah warga di kawasan Bulu-Bulu, Kabupaten Maros. Satreskrim Polres Maros sukses membekuk sejumlah pemuda yang diduga kuat sebagai komplotan pelaku.
Kasatreskrim Polres Maros, AKP Muh Ridwan, membenarkan bahwa tim gabungannya langsung menyisir lokasi, menghimpun keterangan saksi, dan memburu identitas pelaku sesaat setelah video tersebut memicu keresahan publik.
“Sejumlah pemuda yang terindikasi kuat terlibat dalam penyerangan dan perusakan telah kami amankan. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk memetakan peran masing-masing,” tegas Ridwan kepada awak media, Rabu (19/8/2026).
Motif Cekcok dan Sita Senjata Tajam
Dalam operasi penindakan tersebut, polisi berhasil meringkus enam orang terduga pelaku, di mana satu di antaranya diidentifikasi sebagai aktor utama penyerangan.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti senjata tajam yang digunakan saat beraksi, antara lain:
- Parang
- Busur panah
- Ketapel
Terkait motif penyerangan, Ridwan mengungkapkan bahwa insiden anarkis ini berawal dari adu mulut. “Dugaan awal dipicu oleh cekcok antara pelaku dan korban. Selain itu, para pelaku dipastikan beraksi di bawah pengaruh minuman keras (miras),” jelasnya. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain.
Imbauan Kamtibmas untuk Warga
Menyikapi insiden yang viral ini, AKP Muh Ridwan mengimbau masyarakat Maros untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh informasi simpang siur yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia juga meminta warganet agar menahan diri dari menyebarkan narasi provokatif yang dapat memperkeruh suasana.
“Masyarakat silakan percayakan proses penegakan hukum ini kepada kami. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku. Siapa pun yang melanggar tindak pidana pasti akan kami proses,” pungkas Ridwan.