KALBARAYA, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga angkat bicara guna meluruskan rumor yang beredar di masyarakat terkait rencana penghentian penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi kendaraan roda empat dengan spesifikasi mesin tertentu per 1 Juni mendatang.

Narasi yang beredar mengeklaim bahwa seluruh mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak akan diperbolehkan lagi mengonsumsi bensin dengan nilai oktan RON 90 tersebut.

Menanggapi isu ini, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, secara tegas membantah informasi tersebut dan memastikan bahwa regulasi pembatasan berdasarkan kubikasi mesin itu tidak benar.

“Kabar mengenai pembatasan (berdasarkan cc kendaraan) tersebut merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hingga saat ini, belum ada rencana maupun instruksi resmi dari pihak pemerintah mengenai kebijakan tersebut,” terang Roberth.

Melalui saluran komunikasi resminya, Pertamina mengimbau konsumen untuk tetap tenang, tidak melakukan panic buying, serta tetap bijak menggunakan BBM yang disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan masing-masing.

Bukan Larangan Jenis Kendaraan, Melainkan Pembatasan Kuota Liter Per Hari

Pertamina menegaskan bahwa skema yang berjalan saat ini tidak melarang mobil berdasarkan besaran isi silinder (cc). Kendati demikian, pemerintah menerapkan pembatasan volume pembelian maksimal per hari untuk setiap kendaraan guna mengantisipasi gejolak energi global.

Kebijakan ini selaras dengan instruksi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang dikeluarkan menyusul memanasnya situasi geopolitik di Selat Hormuz, Iran, beberapa waktu lalu.

“Kita dituntut untuk mengonsumsi BBM secara wajar dan bijak. Menurut kajian pemerintah, batas kewajaran pengisian tangki mobil pribadi adalah maksimal 50 liter per hari, dan itu sudah dalam kondisi penuh. Pola konsumsi inilah yang terus kita dorong,” ujar Bahlil dalam keterangannya.

Meski begitu, Bahlil menggarisbawahi bahwa pembatasan kuota 50 liter per hari tersebut dikecualikan bagi kendaraan sektor produktif seperti truk logistik, bus, maupun angkutan umum yang secara teknis membutuhkan volume bahan bakar lebih besar.

Landasan Hukum Pengendalian Kuota BBM

Langkah preventif penghematan energi ini secara resmi mengacu pada Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Regulasi ini diterbitkan berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 sebagai langkah mitigasi nasional terhadap potensi krisis pasokan minyak mentah akibat konflik bersenjata di Timur Tengah.

Aturan mengenai tata cara pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar tersebut telah diberlakukan secara efektif sejak 1 April 2026.

Berdasarkan beleid BPH Migas tersebut, berikut adalah rincian batas maksimal pembelian kuota harian untuk jenis JBT Solar di SPBU:

  • Mobil Pribadi Roda 4 (Penumpang/Barang): Maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
  • Angkutan Umum Roda 4 (Penumpang/Barang): Maksimal 80 liter per hari per kendaraan.
  • Angkutan Umum Roda 6 atau Lebih: Maksimal 200 liter per hari per kendaraan.
  • Kendaraan Layanan Darurat/Publik (Ambulans, Damkar, Mobil Jenazah, Truk Sampah): Maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Fakta Riil Aturan BBM Saat Ini:

  • Status Aturan 1 Juni (1.400 cc): Dinyatakan Hoaks / Tidak Benar.
  • Sistem yang Berlaku: Pembatasan volume (liter) per hari, bukan pelarangan jenis kapasitas mesin.
  • Kuota Mobil Pribadi: Dibatasi maksimal 50 liter per hari sesuai keputusan BPH Migas 2026.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *