FOTO : Syekh Ahmad Al Misry

KALBARAYA, JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri resmi menempuh jalur internasional dengan mengajukan red notice kepada Interpol untuk memburu Syekh Ahmad Al Misry. Pria yang dikenal sebagai juri Hafiz Quran tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima orang santri laki-laki.

Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama, mengonfirmasi bahwa permohonan penangkapan internasional tersebut saat ini sedang diproses. “Proses pengajuan red notice sedang berjalan melalui portal Interpol,” ujar Ricky dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Koordinasi dengan Otoritas Mesir dan Status Kewarganegaraan

Selain pengejaran melalui Interpol, Polri juga menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah Mesir. Langkah ini diambil untuk memverifikasi data kewarganegaraan tersangka.

Meskipun sedang divalidasi dengan pihak Mesir, Ricky menegaskan bahwa berdasarkan data yang ada, Ahmad Al Misry berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Status kewarganegaraan tersebut diperoleh melalui jalur naturalisasi.

  • Jalur Naturalisasi: Tersangka menjadi WNI melalui skema perkawinan campuran dengan perempuan Indonesia.
  • Validasi: Polri tetap melakukan pengecekan ulang ke otoritas Mesir untuk memastikan keabsahan status hukum dan kewarganegaraannya.

Jejak Kasus: Berlangsung Selama 8 Tahun

Penetapan status tersangka terhadap Ahmad Al Misry dilakukan oleh penyidik Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri melalui mekanisme gelar perkara. Dasar penetapan ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025 yang diajukan pada akhir November 2025.

Brigjen Pol Nurul Azizah, Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa tindakan asusila tersebut diduga terjadi di berbagai lokasi, baik di wilayah Indonesia maupun di luar negeri.

  • Rentang Waktu: Dugaan pelecehan terjadi antara tahun 2017 hingga 2025.
  • Modus: Pelaku dilaporkan sempat menyampaikan permohonan maaf kepada korban, namun diduga kembali melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.

Pembelaan Tersangka dari Luar Negeri

Sebelumnya, melalui unggahan di media sosial pribadinya, Ahmad Al Misry memberikan klarifikasi mengenai keberadaannya di luar negeri. Ia mengeklaim telah berada di Mesir sejak pertengahan Maret 2026 untuk mendampingi ibunya yang menjalani operasi medis.

Ahmad Al Misry menyebutkan bahwa surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian baru terbit pada 30 Maret 2026, atau sekitar 15 hari setelah dirinya meninggalkan Indonesia. “Panggilan kepolisian datang sesudah saya berada di Mesir,” tuturnya dalam video tersebut.

Hingga kini, Polri terus melakukan langkah-langkah strategis untuk membawa kembali tersangka ke tanah air guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *