KALBARAYA, MUSI RAWAS – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Musi Rawas. Operasi ini mengungkap modus “kencing” di jalan yang melibatkan truk tangki resmi Pertamina saat sedang menyalurkan muatan dari terminal bahan bakar.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, menjelaskan bahwa truk tangki tersebut tertangkap tangan tengah memindahkan muatan BBM subsidi ke dalam gudang penampungan ilegal sebelum sampai ke SPBU tujuan.
Modus Operandi: Pengoplosan dengan Minyak Sulingan Rakyat
Selain melakukan penggelapan muatan, sindikat ini diduga kuat mencampur BBM subsidi tersebut dengan minyak hasil sulingan ilegal dari sumur rakyat. BBM hasil oplosan ini kemudian direncanakan untuk dijual kembali ke pasaran dengan harga komersial.
“Modusnya adalah memindahkan sebagian muatan di tengah perjalanan. Kami juga menemukan indikasi bahwa BBM ini dicampur dengan minyak sulingan masyarakat. Saat ini kami masih mendalami apakah hasil oplosan tersebut didistribusikan ke SPBU atau pengecer liar,” ujar AKBP Ahmad Budi Martono, Rabu (22/4/2026).
Barang Bukti dan Penyitaan
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menyita sejumlah peralatan operasional yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut, di antaranya:
- Puluhan wadah penampung (tedmon).
- Mesin pompa sedot dan selang penyambung.
- Lima unit kendaraan operasional, termasuk satu unit truk tangki Pertamina dan beberapa kendaraan angkut lainnya.
3 Gudang Digerebek, Pemilik dan Belasan Pegawai Diamankan
Operasi besar-besaran ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan tiga gudang penimbunan di sepanjang Jalan Lintas Lubuklinggau-Sarolangun pada Selasa (21/4/2026). Dalam aksi pengepungan tersebut, polisi berhasil mengamankan pemilik usaha berinisial FD bersama 13 orang lainnya.
Para tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik (FD), pengelola (EG), penjaga gudang (HA), hingga sopir angkutan (I dan AD) serta pegawai teknis lainnya. Di lokasi kejadian, petugas menemukan drum-drum besar berisi puluhan ton solar, pertalite, hingga minyak tanah ilegal.
Hingga saat ini, lokasi gudang telah dipasang garis polisi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat dengan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.