Polres Ogan Komering Ulu berhasil mengamankan AG, tersangka pembunuhan seorang debt collector Adira Finance di Baturaja.

KALBARAYA, BATURAJA – Pelarian AG (38), tersangka utama kasus penyerangan yang menewaskan seorang tenaga penagih utang (debt collector) eksternal di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berakhir. Warga Taman Sari, Kelurahan Sukaraya ini resmi menyerahkan diri ke Mapolres OKU pada Jumat (3/4/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

AG ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Amriadi (53), yang merupakan mitra penagihan dari Adira Finance Baturaja. Insiden berdarah ini dipicu oleh sengketa penarikan unit kendaraan yang menunggak pembayaran.

Kronologi: Perlawanan Berujung Maut

Peristiwa tragis ini bermula pada Senin (30/3/2026) malam di kawasan Jalan Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur. Korban, Amriadi, saat itu berupaya melakukan penyitaan satu unit mobil yang dikendarai tersangka karena adanya tunggakan kredit.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, menjelaskan bahwa situasi memanas ketika tersangka tidak terima dengan upaya penarikan paksa tersebut.

“Tersangka AG diduga tersulut emosi dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam ke arah perut korban,” jelas AKBP Endro.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk serius dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Baturaja selama dua hari. Namun, nyawa Amriadi tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka fatal yang dideritanya.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polres OKU juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses penyidikan. Barang bukti tersebut di antaranya adalah pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat insiden terjadi, yakni satu helai kaos merah dan satu kemeja merah marun.

Langkah persuasif yang dilakukan kepolisian pasca-kejadian diduga menjadi faktor pendorong tersangka untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Ancaman Penjara 8 Tahun Menanti Tersangka

Atas tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, AG kini terancam hukuman penjara yang cukup berat. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat.

Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP (lama) atau Pasal 460 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Berdasarkan regulasi tersebut, AG terancam hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *