KALBARAYA, JAKARTA – Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa Dwintha Anggary (DA), cucu dari komedian legendaris Betawi, Mpok Nori. Proses reka ulang ini dilaksanakan di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026).
Penyidik menghadirkan langsung tersangka berinisial FTJ alias Fuad untuk memperagakan total 45 adegan yang menggambarkan kronologi detail peristiwa, mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan di wilayah Bambu Apus, Jakarta Timur.
Detik-Detik Krusial di Adegan ke-21
Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Fechy J Atupah, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memvalidasi kesesuaian antara keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta-fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.
Dalam rangkaian reka adegan tersebut, terungkap bahwa momen paling fatal terjadi pada adegan ke-21. Di adegan tersebut, tersangka yang diketahui merupakan suami siri korban, menghabisi nyawa DA dengan cara menyayat lehernya.
“Fokus krusial berada pada adegan ke-21, yakni saat pelaku melakukan tindakan kekerasan fatal yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Fechy kepada awak media, Minggu (5/4/2026).
Validasi Keterangan Saksi dan Pemberkasan
Selain tersangka, penyidik juga melibatkan dua saksi pengganti yang berperan sebagai pihak pertama penemu jasad korban. Kehadiran saksi ini sangat penting guna memperkuat alat bukti dan memastikan urutan kejadian pasca-pembunuhan berlangsung sesuai fakta.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, tim penyidik tidak menemukan adanya fakta baru atau perbedaan signifikan dari pengakuan tersangka sebelumnya. “Seluruh adegan berjalan sesuai dengan hasil pemeriksaan. Tidak ada temuan baru di lapangan,” tambah Fechy.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Pasca-rekonstruksi ini, penyidik Subdit Resmob akan segera merampungkan penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan (Tahap I).
Atas perbuatan kejamnya, FTJ dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan, yakni Pasal 486 Sub 468 KUHP. Jika terbukti bersalah di persidangan, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
