KALBARAYA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajgukguk, beserta jajaran strukturalnya ke Jakarta. Langkah ini diambil menyusul kontroversi penanganan perkara yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu yang berakhir dengan vonis bebas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa selain Kajari, sejumlah pejabat lainnya juga turut ditarik, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona.

Proses Klarifikasi dan Eksaminasi Penanganan Perkara

Penyemputan para jaksa tersebut dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) malam untuk selanjutnya menjalani serangkaian pemeriksaan di Jakarta. Tim internal Kejaksaan Agung akan melakukan klarifikasi serta eksaminasi mendalam guna menilai profesionalitas jajaran Kejari Karo dalam menyusun dakwaan kasus Amsal Sitepu.

“Benar, Kajari Karo, Kasipidsus, hingga JPU terkait telah ditarik ke Kejaksaan Agung. Mereka akan menjalani proses klarifikasi dan eksaminasi terkait sejauh mana profesionalisme mereka dalam menangani perkara tersebut,” ujar Anang melalui keterangan tertulis, Minggu (5/4/2026).

Saat ini, status Danke Rajgukguk beserta anak buahnya masih sebagai terperiksa. Pihak Kejagung menegaskan belum ada keputusan final mengenai status jabatan maupun sanksi administratif bagi para jaksa tersebut.

Janji Transparansi dan Asas Praduga Tak Bersalah

Kejagung berkomitmen untuk melakukan penggalian keterangan secara objektif dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Anang memastikan bahwa hasil pemeriksaan internal ini akan disampaikan kepada publik secara transparan setelah seluruh proses selesai.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kami butuh waktu untuk menelaah secara detail, dan hasilnya akan kami sampaikan segera kepada rekan-rekan media,” tambah Anang.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *