KALBARAYA, CANBERRA – Pemerintah Australia bersiap mengambil langkah hukum tegas terhadap raksasa teknologi dunia. Platform media sosial papan atas kini berada dalam bidikan gugatan federal setelah ditemukannya indikasi pelanggaran masif terhadap regulasi batas usia pengguna minimal 16 tahun yang telah diberlakukan sejak Desember 2025.

Regulator internet Australia, eSafety Commissioner, tengah mengaudit kepatuhan operasional Meta (Facebook & Instagram), Google (YouTube), Snapchat, hingga TikTok.

Celah Verifikasi: Anak-Anak Masih Bebas Mengakses

Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti kuat mengenai kegagalan sistem proteksi anak pada platform tersebut. Jika terbukti bersalah di pengadilan federal, perusahaan teknologi terancam denda fantastis mencapai 49,5 juta dolar Australia atau setara Rp581 miliar per pelanggaran.

“Kami telah mengumpulkan bukti sepanjang musim panas ini mengenai bagaimana sistem verifikasi usia dengan mudah dikelabui oleh pengguna di bawah umur,” tegas Wells sebagaimana dikutip dari Reuters, Minggu (5/4/2026).

Temuan eSafety Commissioner mengungkap beberapa celah fatal, di antaranya:

  • Pengguna diizinkan mengulang uji verifikasi usia berkali-kali hingga lolos.
  • Pemeriksaan usia hanya dilakukan saat pembaruan data, bukan pada fase registrasi awal.
  • Absennya teknologi estimasi usia berbasis aktivitas pengguna (behavioral analysis).

Situasi Serupa di Indonesia: Meta dan Google Langgar PP Tunas

Polemik ketidakpatuhan platform digital terhadap perlindungan anak ternyata juga terjadi di tanah air. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat tingkat kepatuhan raksasa teknologi terhadap aturan domestik masih sangat rendah.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa dari delapan platform yang diwajibkan menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun, hanya separuh yang menjalankan kewajiban tersebut.

“Kami mencatat Meta (Facebook, Instagram, Threads) dan Google (YouTube) tidak mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Permen Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Tunas,” tegas Meutya.

Sementara itu, platform lain seperti TikTok dan Roblox dinilai masih kooperatif meski baru menjalankan kepatuhan secara parsial.

Respons Perusahaan Teknologi

Menanggapi tekanan global ini, pihak Meta menyatakan bahwa teknologi penjaminan usia memang memiliki “margin kesalahan alami” di sekitar ambang batas 16 tahun. Di sisi lain, Komisioner Julie Inman Grant menegaskan bahwa periode “edukasi” telah berakhir dan kini regulator memasuki tahap penegakan hukum formal yang keputusannya akan diterbitkan pada pertengahan tahun 2026.Australia Ancam Denda Media Sosial Rp581 Miliar, Meta dan Google Juga Disorot Langgar Aturan Anak di Indonesia diterbitkan pada pertengahan tahun 2026.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *