KALBARAYA, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi tegas menyusul ramainya perbincangan di media sosial terkait produk susu berlabel “Program Makan Bergizi Gratis” (MBG) yang ditemukan diperjualbelikan di sejumlah minimarket. BGN menyatakan tidak pernah menjalin kerja sama atau kontrak dengan produsen manapun untuk komersialisasi produk tersebut.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa kemunculan label program pemerintah pada produk komersial merupakan inisiatif sepihak dari produsen atau pihak tertentu.
SOP Pengadaan: Fokus Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Dadan menjelaskan bahwa berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, pemenuhan kebutuhan susu untuk program MBG dilakukan secara desentralisasi melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Seluruh SPPG diarahkan untuk membeli kebutuhan susu di supermarket atau UMKM setempat. Tujuannya adalah memberdayakan peternak lokal di sekitar wilayah pelayanan. Jadi, tidak ada penunjukan produsen tertentu dari pusat untuk memproduksi susu khusus program kami,” ujar Dadan usai rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (2/2/2026).
Ia menduga adanya oknum produsen yang sengaja mencantumkan narasi “Susu Sekolah” atau atribut program pemerintah guna meningkatkan daya tarik penjualan produk mereka di pasar umum.
Tegaskan Tak Pernah Produksi Susu Mandiri
Senada dengan Kepala BGN, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa instansinya sama sekali tidak memiliki lini produksi susu dalam bentuk apa pun.
“Program Makan Bergizi Gratis tidak pernah memproduksi atau membuat brand susu sendiri. Kami tegaskan, BGN tidak pernah membidani lahirnya produk susu kemasan untuk diperjualbelikan,” kata Nanik.
Oleh karena itu, BGN meminta masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemukan produk pangan yang mengatasnamakan BGN atau program MBG namun diperjualbelikan secara bebas. Laporan dapat disampaikan melalui call center resmi di nomor 127.
Kronologi Viral di Media Sosial
Isu ini mencuat setelah warganet membagikan foto produk susu kemasan 125 ml di minimarket yang mencantumkan label “Susu Gratis Program MBG, tidak untuk diperjualbelikan”. Ironisnya, produk tersebut justru dibanderol dengan harga kisaran Rp4.000 per kotak atau sekitar Rp138.000 per dus.
Adanya label “tidak untuk diperjualbelikan” pada produk yang memiliki barcode harga di ritel modern memicu tanda tanya besar di kalangan publik mengenai pengawasan distribusi logistik program pemerintah tersebut.