KALBARAYA, JAKARTA – Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mendalami kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Agenda ini rencananya akan dilaksanakan pada Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB di Gedung Parlemen, Senayan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya aspirasi masyarakat yang menilai adanya ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut.
Kasus ini bermula ketika Amsal Sitepu dituding melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek pembuatan video promosi desa. Namun, Habiburokhman memberikan catatan kritis bahwa profesi videografi merupakan ranah kerja kreatif yang memiliki karakteristik khusus.
“Pekerjaan kreatif seperti ini tidak memiliki standar harga baku yang kaku. Menilai karya seni hanya dari kacamata angka formalistik tentu berisiko mencederai rasa keadilan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Komisi III mengingatkan jajaran penegak hukum agar selaras dengan semangat KUHP dan KUHAP yang baru. Habiburokhman menekankan bahwa proses hukum tidak boleh hanya terjebak pada prosedur administratif atau keadilan formalistik semata.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus lebih jeli dalam membedakan antara sengketa nilai karya seni dengan tindak pidana korupsi yang nyata.
“Semangat hukum kita saat ini adalah mencapai keadilan substantif. Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya difokuskan pada upaya maksimal pengembalian kerugian negara dalam kasus-kasus kakap, bukan menyasar sektor kreatif yang subjektif,” tegasnya.