KALBARAYA, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Mohammad Hisabul Huda. Guru honorer asal SDN Brabe 1, Kecamatan Maron ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gaji akibat rangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa.
Keputusan penghentian perkara ini diambil setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan evaluasi mendalam atas kasus yang sempat memicu polemik dan perhatian luas dari masyarakat.
Langkah SP3 demi Tegaknya Keadilan
Kasi Pidsus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa perintah penghentian penyidikan tersebut datang langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Keputusan ini secara resmi dikukuhkan melalui surat nomor print 238/M.5.42/FD.2.2.02.2026 tertanggal 25 Februari 2026.
“Kajati menginstruksikan Kejari Probolinggo untuk menghentikan penanganan perkara ini. Langkah tersebut diambil demi tegaknya hukum yang mengedepankan nilai keadilan,” ujar Wagiyo saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (25/2/2026).
Dengan terbitnya surat tersebut, status hukum Huda kini dinyatakan bersih dan tidak lagi terseret dalam pusaran dugaan korupsi yang sebelumnya ramai diberitakan.
Wagiyo membeberkan dua alasan mendasar di balik terbitnya SP3 tersebut. Pertama, tersangka telah menunjukkan iktikad baik dengan memulihkan kerugian keuangan negara. Huda telah mengembalikan uang senilai Rp118,860 juta ke kas negara pada Senin lalu.
“Jumlah tersebut setara dengan akumulasi gaji yang ia terima selama lima tahun menjalani rangkap jabatan. Meskipun angkanya terhitung kecil dalam skala negara, tetap terjadi kerugian yang kini sudah dikembalikan sepenuhnya,” paparnya.
Alasan kedua yang menjadi pertimbangan utama adalah sisi kemanusiaan. Meski Huda mengakui kesalahannya terkait pemalsuan dokumen keterangan dari pihak sekolah untuk melancarkan rangkap jabatan, jaksa melihat tidak adanya niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri secara berlebihan.
“Tersangka menyadari kekeliruannya. Namun, hal itu dilakukan semata-mata demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, bukan untuk motif lain. Ini yang menjadi poin penting pertimbangan Bapak Kajati dalam memberikan rasa keadilan,” tambah Wagiyo.
Sebagai informasi, Huda telah menghirup udara bebas dan dikeluarkan dari Rutan Kraksaan sejak Jumat (20/2) lalu, sebelum status SP3 secara administratif diresmikan hari ini.
