KALBARAYA – Raksasa hiburan global, The Walt Disney Company, resmi melayangkan surat peringatan kepada ByteDance terkait dugaan pelanggaran hak cipta dalam pengembangan model kecerdasan buatan (AI) terbaru, Seedance 2.0. Disney menuduh induk perusahaan TikTok tersebut menggunakan aset intelektual mereka tanpa izin dan kompensasi untuk melatih algoritma generator video tersebut.

Langkah hukum ini menjadi reaksi paling tajam dari industri Hollywood sejak Seedance 2.0 diperkenalkan ke publik pada Kamis (12/2/2026).

Pemanfaatan Karakter Ikonik Secara Ilegal

Dalam surat yang ditujukan kepada John Rogovin selaku penasihat hukum global ByteDance, Disney menyoroti bahwa layanan Seedance diduga kuat mengandung pustaka karakter yang dibajak. Pengacara eksternal Disney, David Singer, menegaskan bahwa ByteDance secara sengaja memperlakukan kekayaan intelektual Disney seolah-olah merupakan materi milik publik (domain public).

“Aksi ini merupakan bentuk perampasan virtual atas kekayaan intelektual kami. ByteDance secara masif mereproduksi dan mendistribusikan karya turunan yang menampilkan karakter Disney tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Singer sebagaimana dikutip dari laporan Axios.

Sebagai bukti, Disney melampirkan sejumlah sampel video hasil kreasi Seedance yang menampilkan sosok ikonik dari waralaba Marvel dan Star Wars, seperti:

  • Spider-Man
  • Darth Vader
  • Grogu
  • Peter Griffin

Gelombang Protes dari Industri Film

Tindakan ByteDance ini tidak hanya memicu kemarahan Disney, tetapi juga mendapat kecaman dari berbagai organisasi industri film. CEO Motion Picture Association (MPA), Charles Rivkin, mendesak ByteDance untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Senada dengan MPA, koalisi kreatif Human Artistry Campaign yang beranggotakan serikat pekerja seperti SAG-AFTRA dan Directors Guild of America, meminta otoritas terkait menggunakan instrumen hukum guna menghentikan praktik pelatihan AI yang tidak etis tersebut.

Agresivitas Disney Lindungi Hak Cipta di Era AI

Kasus ini menambah daftar panjang tindakan tegas Disney dalam memproteksi aset digitalnya dari pengembang AI. Sebelumnya, Disney tercatat pernah melakukan langkah serupa terhadap beberapa perusahaan teknologi:

  1. Google & Character.AI: Menegur penggunaan karakter tanpa izin pada akhir 2025.
  2. Midjourney: Mengajukan gugatan bersama NBCUniversal terkait hak cipta.
  3. MiniMax: Menggugat pengembang AI asal China atas dugaan pembajakan skala besar.

Terbuka pada Skema Lisensi Resmi

Meski bersikap keras terhadap pembajakan, Disney sebenarnya tidak menutup diri dari teknologi AI. Perusahaan ini memilih jalur kolaborasi melalui skema lisensi yang transparan.

Tahun lalu, Disney resmi menjalin kemitraan strategis dengan OpenAI untuk platform video Sora. Dalam kesepakatan tersebut, Disney tidak hanya memberikan lisensi konten secara resmi, tetapi juga menanamkan investasi ekuitas senilai 1 miliar dolar AS (sekitar Rp15,6 triliun) sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan AI yang menghormati hak kekayaan intelektual.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *