ILUSTRASI

KALBARAYA, CIANJUR – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual beruntun yang melibatkan pelaku di bawah umur. Seorang remaja berinisial MRR (15) kini ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) setelah diduga melakukan pelecehan dan sodomi terhadap 10 anak di wilayah tersebut.

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua salah satu korban yang mengeluhkan rasa sakit pada bagian organ vital.

“Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah adanya laporan terkait dugaan persetubuhan dan pelecehan terhadap anak. Terduga pelaku yang juga masih berstatus anak saat ini sudah kami amankan,” jelas Alexander kepada media, Minggu (1/2/2026).

Modus Pelatihan Burung Merpati dan Ancaman Kekerasan

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, MRR diketahui menyasar korban yang jauh lebih muda, yakni anak-anak berusia antara 6 hingga 10 tahun. Total korban terdiri dari tujuh anak laki-laki dan tiga anak perempuan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus pendekatan hobi. MRR menjanjikan akan melatih burung merpati milik para korban agar menjadi lebih tangkas. Namun, jika korban menolak atau tidak menuruti keinginan seksual pelaku, MRR tidak segan melayangkan ancaman hingga tindakan kekerasan fisik berupa penamparan.

“Aksi ini ditengarai sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2025. Bahkan, ditemukan fakta bahwa salah satu korban mengalami tindak kekerasan seksual hingga tujuh kali dalam periode enam bulan terakhir,” ungkap Alexander.

Jeratan Hukum dan Upaya Pemulihan Korban

Mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur, MRR akan diproses sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Meski demikian, ia dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 76D dan 76E).
  • UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 6).
  • KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Atas perbuatannya, ABH tersebut terancam hukuman penjara dengan durasi maksimal 12 tahun.

Di sisi lain, Polres Cianjur melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim fokus memberikan bantuan psikologis kepada 10 korban. Upaya trauma healing tengah dilakukan secara intensif untuk memulihkan kondisi mental anak-anak yang menjadi korban dalam tragedi ini.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *