Ilustrasi

KALBARAYA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan untuk tidak menerima gugatan terkait uji materiil aturan yang memungkinkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mahkamah menilai frasa mengenai keterlibatan Polri dalam jabatan sipil tertentu masih sangat relevan untuk dipertahankan dalam kerangka hukum nasional.

Putusan perkara nomor 223/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 19 dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Harmonisasi Regulasi: UU ASN dan UU Polri Saling Terkait

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa Pasal 19 UU ASN tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Penempatan personel Polri pada instansi pusat dianggap sah selama mengikuti mekanisme yang diatur dalam undang-undang masing-masing lembaga.

“Pasal 19 UU 20/2023 memberikan ruang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu di instansi pusat. Secara substansi, pelaksanaannya tetap tunduk pada pengaturan UU Polri dan UU TNI,” jelas Hakim Ridwan Mansyur dalam petikan pertimbangannya.

Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme ini bertujuan untuk memastikan kompetensi dan sistem merit tetap terjaga, tanpa menabrak koridor hukum yang berlaku.

Legitimasi bagi Polri Aktif di Jabatan Sipil

Putusan ini disambut positif oleh kalangan akademisi. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, menilai putusan MK ini memberikan kepastian hukum yang kuat bagi anggota Polri aktif untuk berkontribusi di jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

“Putusan ini mempertegas bahwa anggota Polri aktif dapat mengemban amanah di jabatan sipil tertentu. Secara eksisting, regulasi pendukungnya sudah ada, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS yang masih berlaku sebagai hukum positif,” ungkap Prof. Gede.

Penempatan Selektif Berdasarkan Tugas dan Fungsi

Lebih lanjut, Prof. Gede sepakat dengan pandangan Mahkamah bahwa pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri harus dilakukan secara selektif. Penentuan instansi pusat mana saja yang bisa diisi tetap merujuk pada tugas, fungsi, dan wewenang yang diatur dalam UU Polri.

“UU ASN bukan aturan tunggal dalam konteks ini. Secara substansi kelembagaan, ia tetap bersandar pada UU Polri untuk menentukan keterkaitan fungsi antarlembaga, sehingga penempatan personel dilakukan sesuai koridor hukum yang ketat,” tambahnya.

Sebelumnya, penggugat Zico Leonard menilai bahwa persoalan rangkap jabatan polisi belum tuntas melalui putusan-putusan MK sebelumnya. Namun, dengan keluarnya putusan terbaru ini, MK menegaskan bahwa ruang bagi Polri di institusi sipil tetap terbuka sesuai dengan spesifikasi jabatan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *