Istimewa

KALBARAYA, KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, memberikan respons keras terhadap laporan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang terindikasi mengonsumsi narkotika. Kekecewaan Bupati memuncak lantaran kedua oknum tersebut, berinisial F dan R, baru saja menyandang status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Temuan ini berawal dari pemeriksaan urine yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya bekerja sama dengan BNNK setempat.

“Kami tidak akan memberikan kompromi sedikit pun bagi ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ini adalah pelanggaran fatal dan sangat tidak terpuji. Secara pribadi, saya instruksikan untuk dilakukan pemecatan jika terbukti bersalah,” tegas Sujiwo kepada awak media, Kamis (15/1/2026).

Status Hukum: Menunggu Pemeriksaan Lanjutan Kepala BKPSDM Kubu Raya, Anusapati, membenarkan adanya indikasi positif pada beberapa ASN dalam tes urine tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga hasil pemeriksaan final keluar.

“Kami masih berkoordinasi dengan BNNK Kubu Raya untuk pendalaman lebih lanjut. Selain itu, kami menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas Anusapati.

Ia menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai nasib kedua ASN tersebut akan digodok oleh tim disiplin pemerintah daerah sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.

Profil ASN: Baru Lolos Seleksi PPPK di Satpol PP

Berdasarkan informasi yang dihimpun, F dan R saat ini bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya. Keduanya diketahui merupakan mantan tenaga honorer dari dinas berbeda yang baru saja dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahun ini.

Ironi muncul karena kedua aparatur yang seharusnya menjadi penegak peraturan daerah tersebut justru terjerat isu pelanggaran hukum berat sesaat setelah mendapatkan penempatan baru di Satpol PP.

“Status mereka memang baru lulus PPPK dan baru ditempatkan di Satpol PP setelah sebelumnya mengabdi sebagai honorer di instansi lain,” ungkap seorang sumber internal.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *