KALBARAYA, JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan sementara proses pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee pada Kamis (8/1/2026). Langkah medis ini diambil setelah kondisi kesehatan sang dokter dilaporkan menurun usai menjalani interogasi maraton selama delapan jam terkait kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa stamina Richard Lee mulai melemah saat memasuki pukul 22.00 WIB, sehingga proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dapat dituntaskan.
“Hingga dihentikan, penyidik sebenarnya sudah mengajukan 73 dari total 85 daftar pertanyaan. Namun, karena saudara RL merasa kurang enak badan, pemeriksaan kami tunda demi alasan kemanusiaan,” ujar Kombes Pol Reonald di Mapolda Metro Jaya.
Pertimbangan Kooperatif dan Alasan Penundaan Penundaan ini juga didasari oleh permohonan resmi dari tim kuasa hukum Richard Lee. Mereka meminta penyidik untuk tidak memaksakan proses hukum mengingat kondisi fisik kliennya yang membutuhkan istirahat.
Meskipun menyandang status sebagai tersangka, pihak kepolisian hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Kombes Pol Reonald menegaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan subjektif atas keputusan tersebut.
“Saat ini belum dilakukan penahanan. Penilaian penyidik menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung,” tambahnya.
Duduk Perkara: Laporan “Dokter Detektif” dan Ancaman 12 Tahun Penjara
Kasus yang membelit Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh figur yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Dalam laporan tersebut, sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee diduga mengandung bahan yang tidak sesuai dengan izin edar atau klaim yang terdaftar.
Selain itu, Richard Lee terseret dugaan penyalahgunaan metode pemasaran produk medis yang seharusnya memerlukan pengawasan dokter, namun dijual secara bebas kepada masyarakat luas.
Pasal yang Disangkakan:
- UU Kesehatan: Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
- UU Perlindungan Konsumen: Terkait dugaan kerugian materiil dan dampak kesehatan terhadap masyarakat.
Pihak kepolisian akan melakukan penjadwalan ulang dalam waktu dekat untuk menyelesaikan 12 poin pertanyaan yang tersisa. Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
