KALBARAYA, JAKARTA PUSAT – Kecelakaan lalu lintas melibatkan unit mobil listrik dan seorang pesepeda terjadi di jantung ibu kota, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/1/2026). Akibat insiden tersebut, seorang pesepeda lanjut usia berinisial AR (61) terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius di bagian kepala.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi kronologi peristiwa yang terjadi di area depan Halte Transjakarta Bendungan Hilir tersebut.
Kronologi Peristiwa Kecelakaan bermula saat mobil listrik yang dikemudikan oleh JFG melaju dari arah selatan menuju utara. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi diduga kurang waspada sehingga menabrak bagian belakang sepeda yang dikendarai korban AR yang berada tepat di depannya.
“Diduga pengemudi mobil menabrak pesepeda yang tengah melaju searah di depannya,” jelas Ojo Ruslani dalam keterangan resminya, Jumat (2/1).
BACA JUGA : Viral Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Buaran Resmi Dipecat
Kerasnya benturan membuat warga Manggarai Selatan itu terpental dan jatuh ke aspal. Selain mengalami cedera kepala, sepeda milik korban juga mengalami kerusakan parah, terutama pada bagian kemudi (stang) yang bengkok.
Proses Investigasi dan Olah TKP Petugas dari Unit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya segera dikerahkan ke lokasi untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi juga telah mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi mata guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan.
“Korban sudah dievakuasi ke RSAL Mintohardjo untuk mendapatkan penanganan medis dan visum. Sementara itu, mobil listrik yang terlibat mengalami kerusakan berupa baret di bagian depan,” tambah Ojo.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut (lidik) untuk menentukan unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut. Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi para pengguna jalan di jalur protokol Sudirman untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berbagi jalur dengan kendaraan roda dua non-mesin.
