KALBARAYA, MEMPAWAH – Tender Jalan Sadaniang Tersendat, Dugaan Hambatan Administrasi di Internal PUPR Mempawah Mencuat

Mempawah, Kalimantan Barat — Proses pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mempawah kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya penghambatan administratif dalam pelaksanaan proyek jalan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Proyek peningkatan Jalan Amawang–Suak Barangan (K1), yang menjadi akses vital bagi masyarakat Kecamatan Sadaniang, dilaporkan mengalami ketidakjelasan pasca-penetapan pemenang tender. Padahal, seluruh tahapan lelang telah selesai dan diumumkan secara resmi melalui sistem pengadaan nasional.

Paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp500 juta, dengan nilai penawaran pemenang Rp468,5 juta, dan telah dimenangkan oleh CV SAMCON sebagaimana tercantum dalam sistem LPSE/SPSE milik LKPP.

Namun, setelah penetapan tersebut, proses justru berhenti pada tahap yang seharusnya bersifat administratif dan teknis.

Kontrak Tak Kunjung Diproses, PPK Sulit Dihubungi

Menurut keterangan pihak pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Idi Safriadi diduga belum menindaklanjuti proses penandatanganan kontrak. Upaya komunikasi disebut tidak membuahkan hasil, dengan alasan yang berubah-ubah, termasuk klaim keberadaan PPK di luar daerah.

Encek, perwakilan dari perusahaan pemenang tender, menyampaikan keheranannya atas situasi tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaannya telah mengikuti seluruh mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah ditetapkan sebagai pemenang secara resmi. Semua evaluasi seharusnya selesai sebelum pengumuman. Tapi setelah itu justru muncul alasan untuk meninjau ulang. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menuntut kepastian hukum, keterbukaan, serta akuntabilitas.

Potensi Pelanggaran Tata Kelola Pengadaan

Penundaan tanpa kejelasan pasca-penetapan pemenang tender dinilai berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi. Terlebih jika tindakan tersebut bermuara pada upaya menggugurkan atau mengalihkan pekerjaan di luar mekanisme resmi.

Dalam konteks regulasi, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan:

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Prinsip non-intervensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah

Jika terbukti disengaja, maka tindakan tersebut dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengabaian tugas jabatan, hingga praktik pengaturan proyek.

Masyarakat Sadaniang Berisiko Terdampak

Lebih jauh, polemik ini tidak hanya berdampak pada penyedia jasa, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap masyarakat Sadaniang. Jalan yang menjadi objek proyek merupakan jalur utama distribusi hasil pertanian, mobilitas warga, serta akses layanan dasar.

Apabila proses ini terus berlarut-larut, pembangunan dikhawatirkan:

Tidak selesai sesuai jadwal anggaran tahun berjalan Menyebabkan potensi pemborosan keuangan negara Memperparah ketimpangan infrastruktur antarwilayah

Pelaksana Siap Ambil Langkah Resmi

Pihak perusahaan menyatakan masih membuka ruang komunikasi dan berharap adanya intervensi langsung dari pimpinan Dinas PUPR Kabupaten Mempawah untuk memberikan kepastian hukum.

Namun, jika situasi tidak segera mendapat kejelasan, mereka mengaku siap menempuh jalur formal, termasuk melaporkan ke LKPP, Ombudsman RI, Inspektorat, hingga mekanisme hukum lainnya.

“Pengadaan negara harus berjalan sesuai aturan, bukan berdasarkan kehendak personal. Kami hanya meminta hak kami sebagai pemenang sah,” tegas Encek.

Belum Ada Pernyataan Resmi dari PUPR

Hingga laporan ini dipublikasikan, Kontrak tersebut di alihkan kepada kontraktor lain.

By APZ APZ