GEDUNG KPK

KALBARAYA, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami alur uang serta potensi keuntungan yang diraih PT Summarecon Agung Tbk dalam dugaan perkara suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan pihaknya membuka peluang luas untuk mengusut keterlibatan korporasi jika ditemukan bukti aliran dana atau manfaat yang masuk ke kas perusahaan. Dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026), Taufik menjelaskan bahwa keuntungan dari pengurusan HGB tersebut pada akhirnya kembali ke korporasi untuk operasional bisnis. Jika uang suap terbukti bersumber atau mengalir melalui rekening perusahaan, maka korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Saat ini penyidik telah menahan delapan orang tersangka. Keterlibatan utama pada tingkat individu menjerat Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang bertindak sebagai penghubung ke jajaran Kementerian ATR/BPN. KPK juga mencatat bahwa ini bukan kali pertama entitas Summarecon terseret kasus hukum, mengingat pada 2023 lalu petinggi perusahaan tersebut pernah terjaring OTT terkait suap izin apartemen di Yogyakarta.

Skema Pengurusan Sertifikat dan Aliran Uang Rp 1,5 Miliar

Perkara ini bermula saat Adrianto Pitojo Adhi diduga menyalurkan dana pelicin sebesar Rp 1,5 miliar guna memuluskan pembukaan blokir sertifikat tanah di Bogor. Berdasarkan penyidikan, pihak penerima awal yakni Erwin (ERW), sosok kepercayaan Menteri BPN, bersama Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON) sempat meminta fee sebesar Rp 2 miliar.

Namun, pihak Summarecon menawar nilai tersebut menjadi Rp 1,5 miliar dengan alasan masih harus membagi jatah untuk perantara lain. Penyerahan uang dari Adrianto kepada Erwin terealisasi pada 27 Agustus 2026. Dari total nominal tersebut, Erwin kemudian menyerahkan bagian senilai Rp 200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan sebagai imbalan atas pemecahan dan pembukaan blokir HGB milik perusahaan.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *