Kanwil BPN Jatim Lampri.

KALBARAYA, JAKARTA – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, resmi diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Lampri ditangkap bersama 16 orang lainnya, termasuk Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang dan Kepala Kantah Tangerang Tardi, atas dugaan suap terkait pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta gratifikasi lainnya.

Penindakan ini menjadi sorotan mengingat Lampri baru saja dilantik menduduki posisi puncak eselon I tersebut pada 18 Februari 2026. Sebagai Dirjen PPTR, ia memegang wewenang strategis dalam pengawasan, pengendalian, hingga penertiban penataan ruang dan lahan terlantar di tingkat nasional.

Sebelum menduduki jabatan strategis di pusat, figur berlatar belakang ilmu hukum dan pertanahan ini telah mengarungi perjalanan karier yang panjang di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Lampri tercatat pernah memimpin Kantah Bojonegoro serta Surabaya II, menjabat Kepala Biro Humas ATR/BPN, hingga dipercaya menjadi Kepala Kanwil BPN Jawa Timur dan Jawa Tengah.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *