KALBARAYA, JAKARTA – Kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memprotes keras tuduhan penerimaan dana sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa narasi yang mencuat dalam persidangan praperadilan tersebut lahir dari kekeliruan akibat pengambilan pertimbangan hakim secara tidak utuh.
Febri menjelaskan bahwa merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Tan Kian justru menyerahkan uang dalam pecahan Dolar Singapura tersebut kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa dana itu ditujukan untuk Febrie, melainkan hanya menggunakan frasa “bisa saja” saat menyebut empat nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Atas dasar itu, pihak Febrie meminta agar penanganan perkara tetap berpatokan pada fakta hukum dan bukan pada asumsi semata.
Isu dugaan aliran dana ini sebelumnya mengemuka saat pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2026). Kala itu, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki membacakan dalil penyidik mengenai adanya bukti awal pengakuan Tan Kian terkait penyerahan uang senilai ekuivalen Rp 40 miliar yang disinyalir berkaitan dengan penanganan perkara hukum Jiwasraya dan ASABRI.
