Owner Hanania Travel Ahmad Syah Farhan (ASF) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan calon jemaah umrah (Devi/detikcom)

KALBARAYA, JAKARTA – Sebanyak 127 calon jemaah umrah resmi melayangkan laporan polisi terhadap PT Hanania Travel ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (28/5). Langkah hukum ini ditempuh lantaran pihak biro perjalanan dinilai tidak memberikan kepastian keberangkatan meskipun para jemaah telah melunasi seluruh biaya operasional.

Laporan pidana tersebut ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT Hanania, Ahmad Syah Farhan. Perwakilan jemaah, Joko, mengungkapkan bahwa pelaporan dilakukan setelah proses mediasi yang sempat digelar di kantor perusahaan kawasan Kota Kasablanka (Kokas) dan di Mapolda Metro Jaya berakhir jalan buntu.

“Kami memutuskan membuat laporan polisi karena mendapati adanya kejanggalan dalam proses pemberangkatan. Sebagian besar jemaah sudah melakukan pelunasan, namun status keberangkatan kami tetap tidak jelas,” ujar Joko di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/5).

Manajemen Akui Adanya Masalah Finansial

Menurut keterangan para korban, gelombang pemberangkatan jemaah seharusnya sudah dijadwalkan berlangsung sejak Maret 2026 atau bertepatan dengan momentum bulan Syawal. Namun, hingga akhir Mei, janji pemberangkatan maupun opsi pengembalian dana (refund) tidak kunjung terealisasi.

Dalam proses diskusi, Joko menyebut bahwa pihak manajemen travel telah mengakui adanya kendala finansial dan kesalahan tata kelola internal perusahaan yang memicu gagalnya pemberangkatan massal ini.

“Dirut travel mengakui ada kekeliruan manajemen di internalnya, sehingga perusahaan tidak mampu memberangkatkan mayoritas jemaah yang sudah terdaftar,” lanjut Joko.

Total Kerugian Ditaksir Tembus Puluhan Miliar Rupiah

Berdasarkan data sementara yang dihimpun di lapangan, jumlah korban dari biro perjalanan ini diperkirakan mencapai ratusan orang. 127 jemaah yang hadir di Mapolda Metro Jaya diklaim mewakili data lebih dari 300 calon jemaah yang bernasib sama. Nilai kerugian per keluarga pun bervariasi, mulai dari Rp500 juta hingga Rp700 juta tergantung jumlah anggota keluarga yang didaftarkan.

Dari hasil komunikasi persuasif antara perwakilan korban dan terlapor, total dana talangan ganti rugi yang harus dikembalikan oleh pihak PT Hanania ditaksir menyentuh angka fantastis.

“Saat kami ajak berdiskusi, Farhan menyampaikan bahwa estimasi total refund yang harus dia kembalikan kepada seluruh jemaah kurang lebih mencapai Rp60 miliar,” papar Joko.

Kekecewaan serupa diungkapkan oleh Noer Noviana (39), jemaah asal Jakarta yang sudah menyetor uang sejak Januari untuk jadwal keberangkatan 29 Maret 2026. Ia mengaku tertarik menggunakan jasa Hanania karena rekam jejak digital, promosi yang meyakinkan, serta tawaran harga yang rasional.

“Awalnya pihak travel menawarkan skema pengembalian dana bertahap dalam tiga termin untuk bulan Mei, Juni, dan Juli dengan persentase 30, 40, dan 30 persen. Namun, dua hari menjelang jatuh tempo pembayaran termin pertama, mereka menyatakan tidak mampu membayar,” keluh Noer.

Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Jemaah

Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa jajarannya telah menerima dokumen laporan resmi dari para calon jemaah umrah tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan.

“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan resmi tertanggal 28 Mei 2026 mengenai dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan manajemen Hanania Travel. Pelapor merasa dirugikan secara material karena gagal diberangkatkan ke Tanah Suci sesuai dengan jadwal yang dijanjikan,” terang Budi Hermanto.

Kombes Budi menambahkan, penyidik saat ini tengah mendalami perkara tersebut. Pihak terlapor dibidik dengan pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492, Pasal 486, dan/atau Pasal 607 KUHP.

Hingga draf laporan polisi selesai diterbitkan oleh pihak SPKT, Ahmad Syah Farhan yang sempat berada di lokasi untuk mediasi memilih langsung meninggalkan area Mapolda Metro Jaya dan enggan memberikan pernyataan resmi kepada awak media yang menunggu.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *