KALBARAYA, SURABAYA – Seorang terapis wanita di salah satu pusat kebugaran dan spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, terpaksa harus berhadapan dengan meja hijau. Ia didakwa melakukan aksi pencurian dengan modus menguras saldo rekening korbannya via transfer ATM hingga mencapai angka fantastis sebesar Rp1,28 miliar.
Aksi pembobolan rekening ini tidak dilakukan sendirian. Terdakwa diketahui bekerja sama dengan seorang rekannya bernama Putriana Kusuma Wardani, yang hingga saat ini masih diburu pihak kepolisian dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam persidangan yang digelar di Pengandilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo membacakan berkas dakwaan terhadap terdakwa Nur Hasannah pada Senin (25/5).
“Perkara ini bermula saat terdakwa bersama rekannya, Putriana Kusuma Wardani (DPO), mengenal korban bernama Tonny Soegiono di tempat kerja terdakwa, yakni Spa Superior,” ujar JPU Hasanudin saat membacakan dakwaannya.
Intip PIN ATM dan Beraksi 33 Kali
Hubungan antara terdakwa dan korban yang semula merupakan relasi pekerja dan pelanggan kemudian berlanjut menjadi pertemanan dekat. Mereka sering kali bepergian bersama. Hubungan dekat inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh terdakwa untuk melakukan tindak pidana.
Modus kejahatan dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban. Setiap kali bepergian, korban kerap menitipkan ponselnya kepada Nur Hasannah saat hendak ke toilet. Terdakwa yang sebelumnya sudah mengetahui nomor PIN ATM korban karena sempat mengintipnya, langsung melancarkan aksi transfer ilegal. Kartu ATM korban sendiri disimpan di dalam wadah (case) ponsel tersebut.
Aksi pengurasan saldo ini dilakukan secara bertahap dan berulang kali dalam kurun waktu Agustus hingga September 2024. Tercatat ada 33 kali transaksi pemindahan dana secara ilegal dari rekening korban ke rekening terdakwa dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5 juta, Rp20 juta, hingga Rp50 juta. Guna menghindari kecurigaan, kartu ATM selalu dikembalikan ke tempat semula setelah transaksi selesai.
“Berdasarkan hasil rekam jejak perbankan, total akumulasi dana keluar dari rekening korban mencapai Rp1.285.000.000,” jelas JPU dalam berkas dakwaan.
Uang Hasil Kejahatan Digunakan untuk Foya-foya
Kasus pembobolan ini baru disadari oleh korban pada 25 September 2024. Korban terkejut saat mencetak mutasi rekening dan mendapati tabungannya telah terkuras habis oleh serangkaian transaksi transfer misterius ke rekening terdakwa.
Dari total uang miliaran rupiah tersebut, Nur Hasannah juga membaginya dengan mengalirkan dana hingga ratusan juta rupiah secara bertahap ke rekening komplotannya, Putriana.
Uang hasil kejahatan tersebut dipastikan ludes digunakan kedua pelaku untuk mendanai gaya hidup mewah dan berfoya-foya. Di antaranya digunakan untuk biaya akomodasi menginap di Hotel Shangri-La Surabaya serta membeli sejumlah perhiasan emas di Toko Wahyu Rejo.
Diancam Pasal Berlapis
Atas tindakan nekatnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Nur Hasannah Prasetya dengan pasal berlapis. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, bersekutu, dan sebagai perbuatan yang berlanjut.
Hingga persidangan perdana ini berakhir, terdakwa Nur Hasannah terpantau belum memberikan tanggapan resmi atau komentar tertulis terkait dakwaan berat yang dialamatkan kepadanya.
