Ilustrasi

KALBARAYA, SEKADAU – Kasus kekerasan seksual tragis mengguncang Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun dilaporkan hamil akibat perbuatan bejat ayah kandungnya sendiri, RY (42). Ironisnya, ini merupakan kali kedua korban mengalami kehamilan akibat kekerasan seksual di lingkungan keluarga besarnya.

Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, mengonfirmasi bahwa tersangka RY telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sekadau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini mulai terungkap pada Rabu (8/4/2026), saat ibu korban membawa anaknya ke Poskesdes setempat karena kecurigaan akibat siklus menstruasi yang berhenti selama tiga bulan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 11 hingga 12 minggu.

Setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh tenaga kesehatan, korban akhirnya berani bersuara dan mengakui bahwa ayah kandungnya adalah pelaku di balik kehamilan tersebut.

“Berdasarkan pengakuan korban, tersangka RY diduga telah melakukan aksi bejatnya dalam kurun waktu yang lama, bahkan sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 SD pada tahun 2016 silam,” ungkap AKP Triyono, Selasa (21/4/2026).

Trauma Berlapis: Korban Pernah Dicabuli Kerabat Kakek

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta yang sangat memprihatinkan. Sebelum menjadi korban ayah kandungnya, remaja malang ini ternyata pernah mengalami kekerasan seksual oleh kerabat kakeknya berinisial AY pada tahun 2023.

Saat itu, korban yang masih berusia 14 tahun juga hamil dan melahirkan seorang anak yang kini telah berusia balita. Pelaku AY sendiri saat ini tengah mendekam di Rutan Sanggau untuk menjalani hukuman atas kasus tersebut. Namun, belum sempat pulih dari trauma masa lalu, korban justru kembali menjadi sasaran predator seksual di dalam rumahnya sendiri.

Penangkapan Tersangka di Perkebunan

Menindaklanjuti laporan dari ibu korban, Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat melakukan pengejaran. Tersangka RY berhasil diringkus pada 14 April 2026 di sebuah pondok perkebunan di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kabupaten Sanggau.

“Petugas menempuh perjalanan sekitar satu jam menggunakan speedboat menuju lokasi. Tersangka RY berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sekadau,” jelas Triyono.

Ancaman Hukuman dan Pendampingan Korban

RY kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan pemberatan karena status pelaku sebagai orang tua kandung.

Pihak kepolisian menegaskan akan mengawal kasus ini secara transparan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sekadau juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis intensif bagi korban.

“Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal dan pendampingan penuh, mulai dari tahap penyidikan hingga proses persidangan, mengingat kondisi psikologisnya yang sangat rentan,” pungkas AKP Triyono.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *