KALBARAYA, JAKARTA – Harapan umat Paroki Aek Nabara untuk mendapatkan kembali dana mereka akhirnya menemui titik terang. Melalui mediasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pihak BNI berkomitmen untuk melakukan pengembalian penuh dana sebesar Rp28 miliar milik Credit Union (CU) gereja tersebut pada Rabu (22/4/2026).

Kepastian ini didapat setelah Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, bertemu langsung dengan Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Penyelesaian Kasus Penggelapan Dana Internal

Kasus ini berawal dari tindakan penggelapan dana koperasi simpan pinjam gereja yang dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Dana yang merupakan milik umat tersebut sempat tertahan hingga memicu keresahan di kalangan anggota koperasi.

Dalam pertemuan tersebut, Dirut BNI Putrama Wahju Setyawan menjamin bahwa pihaknya telah menemukan solusi administratif untuk segera mengembalikan dana secara utuh.

“Kami sudah menyepakati solusi bersama pihak CU Paroki Aek Nabara. Paling cepat besok, 22 April 2026, kami akan mengembalikan dana tersebut secara penuh sesuai dengan besaran yang dilaporkan,” tegas Putrama usai pertemuan.

Apresiasi Atas Atensi Pemerintah

Suster Natalia Situmorang mengungkapkan rasa syukur dan harunya atas penyelesaian masalah ini. Ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto serta jajaran pemerintahan yang memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menimpa umat di Aek Nabara.

“Kami sangat berterima kasih atas atensi besar dari Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintahan. Terima kasih juga kepada Bapak Dasco yang telah bersedia memediasi kami hari ini. Ini adalah kabar baik yang akan membawa sukacita bagi umat yang telah menantikan hak mereka kembali,” ujar Suster Natalia.

Proses Administrasi Akhir

Pasca-pertemuan di Senayan, kedua belah pihak akan melakukan sinkronisasi data final guna memastikan proses transfer dana berjalan lancar dan aman. Penuntasan kasus ini diharapkan menjadi preseden positif bagi perlindungan nasabah di sektor perbankan, terutama yang menyangkut dana institusi keagamaan dan koperasi masyarakat.Dimediasi Wakil Ketua DPR, BNI Pastikan Kembalikan Dana Umat Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Besok

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *