Terdakwa kasus pembuatan video profil desa Amsal Christiy Sitepu meluapkan kegembiraan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christiy Sitepu perihal kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc.

KALBARAYA, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Wira Arizona, memberikan klarifikasi di hadapan Komisi III DPR RI terkait tuduhan intimidasi terhadap videografer Amsal Christy Sitepu. Wira membantah keras bahwa pemberian kue brownies kepada Amsal saat berada di LP Tanjung Gusta merupakan bentuk tekanan agar terdakwa menghentikan konten perlawanannya.

Tuduhan ini sebelumnya mencuat setelah Amsal mengadu ke DPR, mengklaim bahwa paket makanan tersebut disertai pesan terselubung untuk menjaga sikap karena ada pihak yang merasa terganggu dengan aksi vokalnya.

Pembelaan Jaksa: Alasan Kemanusiaan dan Permintaan Tahanan

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Kamis (2/4/2026), Wira Arizona menegaskan bahwa tindakannya murni didasari oleh empati dan hati nurani. Ia bahkan menyebut praktik membawakan makanan bagi tahanan sudah menjadi bagian dari “budaya” di lingkungan kerja Kejari Karo.

“Mohon izin, tidak ada niat terselubung apa pun. Kami murni mengedepankan sisi kemanusiaan. Ini sudah menjadi kebiasaan kami di Tanah Karo, bahkan sejak tahun 2024 kami memiliki dokumentasinya,” ujar Wira membela diri.

Wira berdalih bahwa inisiatif membawakan makanan tersebut berawal dari permintaan para tahanan sendiri yang mengeluhkan kekurangan asupan nutrisi di dalam lembaga pemasyarakatan. Ia juga memastikan bahwa pertemuannya dengan Amsal di lapas telah diketahui oleh kuasa hukum yang bersangkutan dan dilakukan dalam rangka pemeriksaan formal.

Duduk Perkara: Vonis Bebas dalam Kasus “Ide Bernilai Rp0”

Polemik brownies ini merupakan buntut panjang dari kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu sejak tahun 2025. Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo pada tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp30 juta per video.

Kejaksaan sebelumnya mendakwa Amsal melakukan penggelembungan (mark-up) anggaran yang merugikan negara sebesar Rp202 juta. Dasar dakwaan tersebut sempat menuai kritik tajam karena jaksa menganggap elemen kreatif seperti:

  • Ide/Konsep
  • Proses Editing & Cutting
  • Dubbing & Penggunaan Clip-on

Seharusnya dihargai Rp0 atau tanpa biaya. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memiliki pandangan berbeda. Hakim memutuskan Amsal tidak bersalah dan memvonis bebas sang videografer pada Rabu (1/4/2026), karena menganggap seluruh item tersebut adalah bagian dari jasa profesional yang sah.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *