KALBARAYA, JAKARTA – Mabes Polri mengambil langkah drastis menyikapi maraknya keterlibatan oknum dalam kasus narkotika. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri secara resmi diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan urine secara menyeluruh terhadap seluruh personel kepolisian di Indonesia.
Instruksi ini diterbitkan menyusul pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Instruksi Langsung Kapolri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa tes urine massal ini merupakan perintah langsung dari Kapolri sebagai upaya mitigasi dan pengawasan internal.
“Divpropam Polri beserta jajaran akan menyelenggarakan pemeriksaan urine secara intensif. Ini adalah wujud komitmen kami dalam pengawasan, pencegahan, serta deteksi dini terhadap potensi pelanggaran,” ujar Brigjen Trunoyudo di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang terbukti melanggar. “Tindakan tegas akan diambil sebagai bentuk konsistensi institusi,” tambahnya.
Sanksi PTDH: AKBP Didik Resmi Dipecat
Bersamaan dengan instruksi tersebut, Polri juga mengumumkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro. Perwira menengah tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Saudara Didik diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Polri,” tegas Trunoyudo.
Dalam persidangan terungkap bahwa Didik tidak hanya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, tetapi juga terbukti melakukan gratifikasi dengan menerima uang dari bandar narkoba di wilayah Bima melalui mantan Kasat Resnarkoba, AKP Malaungi. Selain itu, sidang etik mengungkap adanya perilaku asusila dan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Pelanggaran Berlapis Kode Etik
AKBP Didik dinilai melanggar sejumlah regulasi berat, di antaranya:
- PP No. 1 Tahun 2003: Terkait pemberhentian anggota Polri.
- Perpol No. 7 Tahun 2022: Meliputi pelanggaran etika kepribadian, etika kelembagaan, penyalahgunaan wewenang, hingga keterlibatan dalam tindak pidana narkotika dan asusila.
Majelis etik menyatakan perilakunya sebagai perbuatan tercela yang mencoreng martabat kepolisian. Selain pemecatan, Didik juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) di Biro Provos Divpropam Polri selama tujuh hari. Atas putusan tersebut, AKBP Didik menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Komitmen Pembersihan Internal
Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas Polri di mata masyarakat. Trunoyudo mengingatkan bahwa institusi akan terus melakukan pembersihan terhadap oknum-oknum yang merusak citra Korps Bhayangkara.
“Ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu. Komitmen kami tetap sama: menindak tegas setiap tindakan tercela untuk menjaga marwah institusi,” pungkasnya.
