Kasi Humas Polrestabes Medan AKP Nover Gultom, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, dan Ahli Pidana Hukum Alfi Syahri (kiri) saat konpers terkait penganiayaan terhadap pelaku pencurian di Polrestabes Medan, Senin (2/2/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

KALBARAYA, MEDAN – Kasus hukum unik sekaligus pelik menimpa seorang pemilik toko ponsel berinisial PP di Deli Serdang. Niat hati membekuk pelaku pencurian barang di tokonya, PP kini justru mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan atas tuduhan penganiayaan bersama tiga anggota keluarganya.

Kasus ini memicu perdebatan publik setelah pihak keluarga PP meminta perlindungan hukum kepada Pj Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, karena merasa diperlakukan tidak adil sebagai korban kejahatan.

Versi Keluarga Korban: “Dijebak” Oknum Polisi Gadungan?

Kakak ipar PP, Nia Sihotang (38), membeberkan kronologi penangkapan pelaku pencurian berinisial G dan T pada 22 September 2025 di sebuah hotel di Padang Bulan. Menurut Nia, pihak keluarga awalnya berkoordinasi dengan penyidik Polsek Pancur Batu.

Nia menyebut bahwa saat penggerebekan, penyidik meminta keluarga PP untuk masuk terlebih dahulu guna mengamankan pelaku. “Polisi itu bilang ‘kalian amankan saja, nanti serahkan ke saya’. Tapi anehnya, polisi tersebut justru menunggu di pos hotel,” ujar Nia di Kantor Gubernur Sumut, Senin (2/2/2026).

Pihak keluarga juga mengeklaim ada oknum yang mengaku polisi namun ternyata warga sipil ikut dalam rombongan penyidik. Mengenai tuduhan penganiayaan, Nia bersikeras bahwa suaminya, LS, hanya melakukan pembelaan diri karena pelaku G memegang senjata tajam saat pintu kamar diketuk.

Klarifikasi Polrestabes Medan: Inisiatif Berujung Pidana

Di sisi lain, Polrestabes Medan memberikan keterangan berbeda. Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Gultom, menegaskan bahwa PP dan keluarganya melakukan penggerebekan secara mandiri tanpa pendampingan polisi di lokasi kejadian.

“Korban mengambil inisiatif sendiri melakukan penggerebekan tanpa menunggu kehadiran penyidik. Di sana terjadi pemukulan terhadap pelaku G dan T sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi,” jelas Nover dalam konferensi pers, Senin (2/2).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menambahkan bahwa hasil visum menunjukkan adanya luka serius pada tubuh pelaku pencurian G. Selain dipukul di dalam kamar, polisi menyebut korban G sempat dipiting dan ditarik masuk ke bagasi mobil, bahkan diduga mengalami tindakan penyetruman.

Gagalnya Mediasi dan Tuntutan Rp250 Juta

Polisi mengaku sempat mengupayakan Restorative Justice (RJ) antara pihak pemilik toko (PP) dan orang tua pelaku pencurian (G). Namun, mediasi menemui jalan buntu karena adanya perbedaan angka kompensasi yang sangat mencolok.

“Pihak LS (keluarga pemilik toko) meminta Rp250 juta sebagai syarat damai, sementara orang tua G hanya sanggup menyediakan Rp5 juta. Karena tidak ada kesepakatan, proses hukum penganiayaan tetap dilanjutkan,” ungkap AKBP Bayu.

Saat ini, PP resmi ditahan sejak 3 Januari 2026, sementara tiga anggota keluarga lainnya (LS, W, dan S) telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ironisnya, pelaku pencurian G dan T sendiri telah divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan sejak 19 Januari 2026 atas kasus pencurian di toko PP.

Analisis Ahli: Bedanya Kasus Medan dan Kasus Sleman

Ahli pidana Alfi Syahri menjelaskan mengapa status “pembelaan diri” sulit diterapkan dalam kasus ini. Berbeda dengan kasus perlawanan seketika terhadap jambret (seperti kasus viral di Sleman), dalam peristiwa di Deli Serdang terdapat jeda waktu atau tenggang waktu antara aksi pencurian dengan penggerebekan.

“Tidak ada serangan seketika yang mengancam nyawa korban saat itu. Melakukan tindakan kekerasan dengan dalih membantu aparat tidak bisa menjadi alasan pembenar untuk menghapus sifat melawan hukum dari penganiayaan tersebut,” pungkas Alfi.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *