KALBARAYA, JAKARTA – Perselisihan hukum antara pengusaha kuliner Rully Anggi Akbar (RAA), yang juga suami dari komedian Boiyen, dengan pihak pelapor berinisial Rio kini memasuki babak baru. Pihak pelapor secara tegas menyatakan telah menutup peluang mediasi atau perdamaian setelah Rully dianggap tidak menunjukkan iktikad baik.
Pada Jumat (23/1/2026), Rio didampingi kuasa hukumnya, Santo Nababan, mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Dalam kesempatan tersebut, Santo mengungkapkan bahwa kliennya merasa diabaikan karena upaya komunikasi melalui somasi maupun pesan pribadi sama sekali tidak direspons oleh pihak Rully.
“Hingga saat ini belum ada jawaban. Nomor ponsel yang bersangkutan pun tidak aktif atau hanya centang satu. Kami sudah mencoba menghubungi, namun hasilnya nihil,” jelas Santo di hadapan awak media.
Bantah Klausul ‘Untung-Rugi Bersama’
Kekecewaan pihak pelapor dipicu oleh pernyataan Rully dalam konferensi pers sebelumnya. Rully mengklaim bahwa dalam investasi bisnis kuliner “Sateman Indonesia” miliknya, berlaku prinsip berbagi keuntungan maupun kerugian secara bersama.
Namun, pernyataan itu dibantah keras oleh pihak Rio. Menurut Santo, tidak ada kesepakatan semacam itu, baik dalam dokumen perjanjian tertulis maupun bukti percakapan digital.
“Di perjanjian tidak tertulis seperti itu, di WhatsApp pun tidak ada. Janji awalnya adalah jaminan profit minimal Rp6 juta setiap bulan. Jadi kami cukup terkejut dengan pembelaan yang dia sampaikan,” tambah Santo.
Kronologi Investasi dan Ultimatum Hukum
Kasus ini berawal pada Agustus 2023, saat Rully menawarkan kerja sama pengembangan usaha kuliner di Yogyakarta kepada Rio. Dengan skema pembagian keuntungan 30% untuk investor dan 70% untuk pengelola, Rio memutuskan untuk menanamkan modal sebesar Rp300 juta.
Awalnya pembagian hasil berjalan lancar, namun terhenti setelah beberapa bulan. Rio juga menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan yang dikirimkan. Kasus ini telah resmi dilaporkan sejak 6 Januari 2026 atas dugaan penipuan dan penggelapan, yang kini ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Pihak pelapor kini memberikan tenggat waktu hingga Senin mendatang bagi Rully untuk merespons secara resmi.
“Jika tetap tidak ada respons atau permintaan maaf, untuk apa kita damai? Jika dia terus membantah dan merasa paling benar, kami pastikan kasus ini akan berlanjut hingga ke meja hijau,” pungkas Santo.
