Tersangka MN diinterogasi tim penyidik di ruang Satresnarkoba Polres Kubu Raya, Senin (12/1/2026). (Foto: RRI/Rino Kartono Mawardi)

KALBARAYA, KUBU RAYA – Nasib nahas menimpa seorang pria berinisial MN (37). Pedagang barang bekas yang aktif di media sosial Facebook ini harus berurusan dengan hukum setelah nekat banting setir menjadi kurir narkotika jenis sabu. Ironisnya, tindakan berisiko tinggi tersebut dilakukan MN hanya demi imbalan sebesar Rp100 ribu.

MN diringkus oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya sesaat setelah mengambil paket barang haram di wilayah Kampung Beting, Pontianak Timur. Penangkapan ini merupakan buah dari pengintaian intensif pihak kepolisian menyusul adanya laporan terkait aktivitas mencurigakan pelaku.

Memanfaatkan Kedok Pedagang Barang Bekas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa MN sehari-hari dikenal sebagai pedagang perantara atau “blukar” yang sering bertransaksi motor hingga ponsel melalui grup jual beli di Facebook. Namun, jaringan pertemanan dalam bisnis barang bekas tersebut justru menjadi pintu masuknya ke dunia gelap narkoba.

“Pelaku memanfaatkan profesinya sebagai pedagang barang bekas untuk menutupi aktivitasnya. Namun, berkat kejelian personel di lapangan, praktik ini berhasil kami bongkar,” jelas Ade dalam keterangan resminya di Sungai Raya, Senin (12/1/2026).

Modus “Bahan Telok” dan Upah Murah

Berdasarkan hasil interogasi, MN mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial FY untuk menjemput sabu di kawasan Beting. Pelaku mengaku bersedia karena tergiur uang jalan dan merasa cukup mengenal medan di lokasi pengambilan.

“Awalnya hanya urusan jual beli motor, lalu saya disuruh mencari ‘barang murah’ di Beting. Saya dijanjikan upah Rp100 ribu untuk sekali ambil,” aku MN di hadapan penyidik.

Menariknya, paket sabu seberat 6,45 gram (bruto) yang dibawa MN diketahui merupakan kualitas rendah atau yang di kalangan pengedar sering disebut sebagai “bahan telok”.

Penyidikan Lanjut dan Ancaman Pidana

Hingga saat ini, Tim Labubu masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu FY yang diduga bertindak sebagai pengendali utama. Polisi menegaskan bahwa latar belakang pekerjaan apa pun tidak akan membebaskan seseorang dari jeratan hukum jika terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.

“Kami masih mendalami jaringan ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Pelaku MN beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres,” tegas Ade.

Atas perbuatannya, MN kini mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara yang berat.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *