Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) (Foto: Dokumentasi/Setneg)

KALBARAYA, JAKARTA – Implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax, menemui tantangan signifikan di awal pengoperasiannya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya gangguan teknis yang menghambat wajib pajak dalam mengakses sistem tersebut. Keluhan massal yang muncul dalam beberapa hari terakhir menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi mendalam terhadap stabilitas platform digital perpajakan ini.

Dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (31/12/2025), Menkeu mengungkapkan bahwa kendala tersebut berpotensi mengganggu ritme pelaporan pajak nasional jika tidak segera dimitigasi.

Pendaftaran Rumit Jadi Penghambat Utama Menkeu Purbaya mensinyalir bahwa akar permasalahan terletak pada alur administrasi yang terlalu birokratis. Ia menyoroti prosedur registrasi yang berbelit serta penggunaan verifikasi email yang justru membingungkan para pengguna.

“Kemungkinan besar prosedurnya terlalu complicated (rumit), atau panduan yang tersedia kurang memadai. Saya akan meninjau langsung ke jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan masalah ini tuntas,” ujar Purbaya.

Fenomena menarik terlihat di lapangan: penggunaan Coretax justru berjalan lebih mulus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berkat bantuan langsung petugas. Hal ini mengindikasikan bahwa sistem tersebut sebenarnya fungsional, namun masih memiliki hambatan besar pada sisi penggunaan mandiri oleh masyarakat (self-service).

Instruksi Optimalisasi dan Pemutusan Kontrak Konsorsium Guna mengatasi kebuntuan tersebut, Menkeu telah menginstruksikan DJP untuk segera merilis petunjuk teknis yang lebih sederhana dan meningkatkan pendampingan digital. Fokus utama pemerintah saat ini adalah menciptakan sistem yang inklusif, sehingga dapat dioperasikan oleh seluruh wajib pajak tanpa terkendala literasi digital.

Terkait manajerial sistem, Menkeu menegaskan bahwa Coretax kini sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah. Pengelolaan oleh konsorsium LG CNS-Qualysoft telah berakhir, menandai transisi tanggung jawab penuh kepada negara dalam menyempurnakan infrastruktur digital tersebut.

Capaian Aktivasi Tembus 11 Juta Akun Meski dibayangi kendala akses, adopsi sistem ini menunjukkan tren positif dari sisi kuantitas. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, melaporkan bahwa hingga 31 Desember 2025 sore, tercatat sebanyak 11.034.775 akun telah teraktivasi.

Berikut adalah rincian aktivasi akun Coretax per akhir tahun 2025:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: 10.131.253 akun.
  • Wajib Pajak Badan: 814.932 akun.
  • Instansi Pemerintah: 88.369 akun.
  • Pelaku Ekonomi Digital (PMSE): 221 pelaku usaha.

Integrasi pelaku PMSE ke dalam Coretax menunjukkan ambisi pemerintah untuk memperketat pengawasan pajak di sektor ekonomi digital, meski perbaikan infrastruktur backend tetap menjadi prioritas mendesak di awal tahun 2026 ini.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *