ILUSTRASI

KALBARAYA, SAMBAS – Kepolisian Resor (Polres) Sambas bergerak tegas menangani perkara dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Satreskrim Polres Sambas resmi menetapkan seorang pria berinisial RY sebagai tersangka pada Kamis (27/8/2026).

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi sekurang-kurangnya empat alat bukti yang sah sesuai aturan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim dan diikuti para Kanit Satreskrim, penyidik sepakat menetapkan RY sebagai tersangka atas kecukupan alat bukti,” terang Kasihumas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, mewakili Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo.

Detail Peristiwa dan Tindakan Hukum

Dugaan tindak kejahatan tersebut berlangsung di sebuah kediaman di area Kecamatan Selakau pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RY langsung menjalani penahanan di Polres Sambas untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan diproses secara serius demi menjamin perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *