Foto : Beritasatu.com/Panji Satrio

KALBARAYA, MEDAN – Perkembangan terbaru mengenai kondisi bocah berinisial A (12), siswa kelas 6 SD yang diduga terlibat dalam peristiwa tragis meninggalnya ibu kandungnya, Faizah Soraya (42), dilaporkan dalam keadaan sehat. Kepolisian mengedepankan pendekatan psikologis dan edukatif dalam menangani kasus yang terjadi di Jalan Dwi Kora, Medan Sunggal, pekan lalu tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kesehatan fisik dan mental anak tersebut menjadi prioritas utama. Mengingat usia terduga pelaku yang masih di bawah umur, polisi bekerja sama dengan berbagai pihak lintas sektoral.

“Puji Tuhan, hingga saat ini kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Kami melakukan pengecekan kesehatan rutin setiap hari,” ujar Kombes Calvijn saat memberikan keterangan di Kantor Bea Cukai Medan, Rabu (17/12).

Pendampingan Multi-Sektor dan Psikologi A kini berada di bawah pengawasan ketat yang melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Perlindungan Anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas), hingga tim psikolog profesional. Tak hanya itu, Polwan dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dikerahkan untuk mendampingi melalui metode edutainment.

“Karena sekolah sedang libur, kami mengisi kegiatannya dengan metode edukatif dan permainan. Polwan membimbingnya dalam menggambar serta menulis untuk menjaga kondisi psikologisnya tetap stabil,” tambah Calvijn. Meski secara kasat mata kondisi psikis anak tampak baik, pihak kepolisian tetap menunggu laporan asesmen tertulis secara resmi dari tim ahli.

Pra-Rekonstruksi dan Pendalaman Motif Mengenai jalannya penyidikan, tim Satreskrim Polrestabes Medan telah melaksanakan pra-rekonstruksi pada Minggu (14/12). Sebanyak 43 adegan diperagakan untuk mensinkronkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dalam pra-rekonstruksi tersebut, penyidik menemukan sejumlah petunjuk baru. Saat ini kami masih mendalami apa yang menjadi motif sebenarnya serta adanya kemungkinan obsesi tertentu di balik peristiwa ini,” tegasnya.

Periksa Sang Ayah dan Luruskan Status Sekolah Dalam proses hukum yang sedang berjalan, polisi juga telah memeriksa ayah kandung A sebagai saksi. Selain itu, pihak kepolisian memberikan klarifikasi mengenai status pendidikan A yang sebelumnya sempat diberitakan sebagai siswa SMP.

“Kami luruskan bahwa yang bersangkutan masih duduk di bangku kelas 6 SD, bukan SMP,” jelas Calvijn.

Di akhir keterangannya, Kapolrestabes Medan mengimbau publik dan media untuk bersama-sama melindungi identitas anak dengan tidak menyebarkan foto korban maupun wajah anak secara terbuka. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak guna menjaga masa depan dan kesehatan mental yang bersangkutan.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *