KALBARAYA, SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penipuan berskema arisan online fiktif bernilai fantastis. Dalam rentang waktu satu tahun, aksi kejahatan ini memakan korban hingga ratusan orang dengan akumulasi transaksi perputaran uang mencapai Rp 71 miliar.

Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, membeberkan bahwa kasus ini terkuak berkat aduan seorang korban bernama Dewi yang merugi hingga Rp 230 juta akibat tergiur investasi bodong tersebut.

“Awalnya korban sempat diberi keuntungan pancingan sebesar Rp 500 ribu. Ini taktik tersangka agar korban percaya lalu menyetor modal yang jauh lebih besar,” jelas Bimo di Mapolda Jatim, Rabu (12/8/2026).

Dikelola Perempuan Asal Bali dan Libatkan Endorsement Selebgram

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi menangkap eksekutor utama berinisial JNK di kediamannya di Bali. JNK diketahui telah mengoperasikan skema arisan bodong bertajuk Arisan Menurun dan Arisan Pay Later (PLW) sejak awal 2024 melalui platform media sosial.

Untuk menggaet puluhan hingga ratusan mangsa, JNK melancarkan berbagai taktik manipulatif:

  • Klaim Palsu: Mengklaim usahanya terpercaya dan bersertifikasi 100% amanah.
  • Testimoni Fiktif & Member Palsu: Memalsukan kesaksian anggota serta membuat akun member fiktif berinisial ‘IO’ demi memanipulasi kuota slot arisan agar terlihat selalu laris manis.
  • Promosi Selebgram: Menyewa jasa influencer dan public figure untuk melakukan endorsement.

Dalam operasional harian, JNK dibantu tiga orang admin (SRJ, SWAA, dan NH) yang bertugas memverifikasi identitas KTP korban, memegang grup WhatsApp, hingga mengeksekusi penagihan.

Ratusan Korban dan Penyitaan Aset Mewah

Kepolisian mencatat sedikitnya 140 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia telah terjerat skema ini. Berdasarkan analisis arus kas periode Juni 2025 hingga Juli 2026, total nilai transaksi penipuan tersebut menembus angka Rp 71 miliar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti mewah hasil kejahatan:

  • Perangkat Elektronik: Beberapa unit ponsel seri flagship (iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold) dan laptop.
  • Kendaraan Roda Empat: Tiga unit mobil (BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio).
  • Aset Usaha: Unit bisnis salon milik JNK di Bali yang kini telah disegel dengan garis polisi (police line).

Ancaman Sanksi dan Hotline Pengaduan

Tersangka JNK kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE No. 1/2024, serta Pasal 492 KUHP Baru (UU No. 1/2023) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Polda Jatim juga membentuk tim khusus untuk melacak aliran aset (asset recovery) dan membuka layanan aduan (hotline) di nomor 0881-104-3007 bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari jaringan arisan ini.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *