KALBARAYA, MOJOKERTO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis maksimal terhadap Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati. Dalam sidang agenda putusan yang digelar Senin (27/4/2026), pria asal Labuan Batu, Sumatera Utara tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, dengan didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan BM Cintia Buana.
Terbukti Melanggar Pasal Pembunuhan Berencana
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi seluruh unsur yang diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim Ketua Jenny Tulak saat membacakan putusan di ruang sidang.
Pertimbangan Hakim: Keji dan Tak Ada Hal Meringankan
Majelis hakim membeberkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan vonis terdakwa. Tindakan Alvi dinilai sangat keji, jauh dari norma kemanusiaan, serta telah melanggar hak asasi manusia yang paling mendasar.
Beberapa poin pemberat dalam putusan tersebut antara lain:
- Dampak Psikologis: Perbuatan terdakwa meninggalkan trauma dan luka mendalam bagi keluarga korban.
- Keresahan Publik: Kasus ini dinilai sangat meresahkan masyarakat luas.
- Nihil Hal Meringankan: Hakim menyatakan tidak menemukan satu pun alasan atau keadaan yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa selama proses persidangan.
Fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi-saksi hingga alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dinilai telah bulat mengonfirmasi kesalahan Alvi.
Pihak Terdakwa Ajukan Banding
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto, menyatakan keberatan dan memastikan akan menempuh langkah hukum banding. Menurutnya, terdapat beberapa poin pembelaan yang menurut tim hukum tidak diakomodasi secara penuh oleh majelis hakim tingkat pertama.
“Kami akan melakukan upaya banding. Ada beberapa hal yang menurut kami perlu dikaji ulang dan menjadi bahan pertimbangan di pengadilan tingkat yang lebih tinggi,” jelas Edi usai persidangan.
Tim kuasa hukum berharap pada proses hukum selanjutnya, majelis hakim tingkat banding dapat memberikan keringanan hukuman bagi klien mereka dengan mempertimbangkan aspek-aspek hukum yang telah disiapkan.
