KALBARAYA, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono, pada Rabu (1/4/2026). Dalam operasi yang berlangsung di Bandung tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai dalam jumlah besar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di ruangan pribadi Ono Surono. “Penyidik menyita dokumen, bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari lokasi tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Pengembangan Kasus Suap Pemkab Bekasi
Rangkaian penggeledahan ini merupakan langkah KPK untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Selain di Bandung, pada hari Kamis (2/4), tim penyidik juga menyisir rumah pribadi Ono yang berlokasi di Perumahan Graha Sudirman, Indramayu.
Dari lokasi di Indramayu, petugas tampak membawa satu kardus berukuran sedang dan dua buah koper yang diduga berisi dokumen terkait perkara. Namun, KPK belum merinci detail isi dari koper-koper tersebut.
Dugaan Aliran Dana dari Pihak Swasta
Kasus ini berakar dari dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara. Politikus PDIP tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang (Kepala Desa Sukadami), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
KPK menduga adanya aliran dana miliaran rupiah yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk dugaan penerimaan uang oleh Ono Surono dari tersangka Sarjan. Informasi ini sebelumnya telah digali penyidik saat memeriksa Ono sebagai saksi beberapa waktu lalu.
“Penyidik tengah mendalami motif serta jumlah pasti pemberian uang dari Saudara SRJ (Sarjan) kepada Saudara ONS. Fokus utama kami bukan hanya pada nominal, melainkan substansi dan tujuan di balik pemberian uang tersebut,” tambah Budi Prasetyo.
