KALBARAYA, JAKARTA – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo mendapat sorotan tajam dari Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026). Para legislator mendesak pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo beserta jajaran Kepala Seksi (Kasi) terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat pekerja kreatif, Amsal Christy Sitepu.
Desakan ini muncul setelah Amsal, seorang videografer yang didakwa melakukan mark-up anggaran pembuatan video profil desa, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim karena dakwaan jaksa dinilai sangat lemah.
Hinca Panjaitan: Tarik dan “Sekolahkan” Lagi Jaksa Terlibat
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, bertindak tegas dengan menarik seluruh personel Kejari Karo yang menangani perkara tersebut.
“Saya tidak akan mundur selangkah pun. Tarik Kajari, tarik semua Kasi yang terlibat! Secara profesional, mereka harus dicopot dan ‘disekolahkan’ lagi agar paham aturan. Kesalahan dalam kasus ini sangat fatal,” tegas Hinca di hadapan pimpinan rapat.
Selain profesionalisme, Hinca menyoroti dugaan gratifikasi berupa fasilitas kendaraan dinas dari Pemerintah Kabupaten Karo kepada pihak Kejari. Ia merinci sejumlah unit mobil, mulai dari Toyota Fortuner hingga Kijang Innova, yang diduga digunakan pejabat Kejari Karo.
“Apakah karena fasilitas mobil dari Bupati ini sehingga kalian hanya mengejar pelaku kreatif, sementara penyelenggara negaranya tidak disentuh?” sentil Hinca.
Dakwaan Lemah dan Kritik dari PDIP
Nada serupa disampaikan oleh Wayan Sudirta. Politisi ini menilai Kajari Karo lalai karena membiarkan anak buahnya menyusun dakwaan dengan konstruksi hukum yang rapuh, yang berujung pada putusan bebas murni bagi terdakwa.
“Penyusunan unsur tindak pidana dalam dakwaannya sangat lemah. Jika saya Kajati Sumut, Kajari ini sudah saya mutasi karena kinerjanya sangat fatal,” ujar Wayan.
Sementara itu, Safaruddin dari Fraksi PDIP meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera melakukan pemeriksaan internal. “Ini bukan sekadar protes di atas kertas, jaksa yang menyimpang harus ditindak tegas!” serunya.
Duduk Perkara: Saat Jasa Kreatif Dianggap Rp0 oleh Jaksa
Kasus yang memicu kemarahan anggota dewan ini bermula dari proyek jasa pembuatan video profil di 20 desa di Kabupaten Karo pada tahun 2020 dengan nilai Rp30 juta per video.
Pada tahun 2025, jaksa menyeret Amsal ke pengadilan dengan tuduhan kerugian negara sebesar Rp202 juta. Alasan jaksa cukup kontroversial: mereka menganggap item kreatif seperti ide/konsep, proses editing, cutting, dubbing, dan penggunaan clip-on/mic seharusnya bernilai Rp0.
Amsal sempat dituntut 2 tahun penjara dan denda puluhan juta rupiah. Namun, hakim memutuskan bahwa seluruh komponen tersebut merupakan bagian sah dari jasa profesional, sehingga memvonis bebas sang videografer.
