KALBARAYA, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memberikan klarifikasi terkait polemik pengadaan perangkat teknologi di kementeriannya. Usai menghadiri persidangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026), Nadiem meluruskan anggapan miring mengenai pemilihan sistem operasi (Operating System/OS) dalam proyek pengadaan Chromebook.
Nadiem menegaskan bahwa penentuan spesifikasi OS dalam kontrak pengadaan bukan berarti pemerintah menunjuk secara eksklusif kepada merek atau vendor produk tertentu.
Meluruskan Miskonsepsi Sistem Operasi
Dalam keterangannya kepada awak media, Nadiem menyoroti adanya kesalahpahaman publik yang mencampuradukkan antara perangkat keras (laptop) dengan sistem operasi. Ia menjelaskan bahwa OS seperti Windows maupun Chrome OS bersifat universal dan dapat diintegrasikan ke berbagai merek perangkat keras yang tersedia di pasar.
“Masih terdapat persepsi keliru bahwa pemilihan sistem operasi itu identik dengan produk spesifik. Padahal kenyataannya tidak demikian, dan fakta ini telah terbukti dalam persidangan hari ini,” jelas Nadiem.
Bandingkan Kebijakan dengan Era Pendahulu
Lebih lanjut, Nadiem memaparkan perbandingan kebijakan pengadaan dengan masa jabatan menteri sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa di era Muhadjir Effendy, regulasi justru secara spesifik menetapkan penggunaan OS Windows tanpa memberikan ruang bagi alternatif sistem operasi lainnya.
Menurut Nadiem, pada awal masa jabatannya di tahun 2020, pengadaan masih mengikuti pakem lama dengan menggunakan Windows. Namun, dinamika berubah pada tahun 2021 ketika tim teknis memberikan rekomendasi transisi ke Chrome OS berdasarkan pertimbangan efisiensi dan kebutuhan pendidikan.
“Sangat penting untuk diingat bahwa di zaman Pak Muhadjir, regulasi sudah mengunci penggunaan Windows secara eksklusif. Hal itu tidak pernah dipersoalkan. Namun, ketika tim teknis merekomendasikan Chrome pada 2021, kebijakan ini justru menjadi polemik,” tuturnya.
Heran dengan Tudingan yang Muncul
Nadiem mengaku heran mengapa perubahan teknis yang didasarkan pada rekomendasi ahli tersebut kini dipermasalahkan secara hukum. Meski demikian, ia merasa lega karena fakta-fakta administratif tersebut terungkap melalui keterangan para saksi di muka persidangan.
“Bagi saya ini cukup janggal. Namun, alhamdulillah, fakta-fakta sebenarnya telah disampaikan oleh banyak saksi hari ini. Fakta ini sangat krusial untuk dipahami publik,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta guna menggali transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pendidikan nasional.
