Penyidik Bareskrim Polri di kantor Dana Syariah Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

KALBARAYA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap temuan awal yang mengejutkan dalam kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Berdasarkan audit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi angka tersebut saat memimpin penggeledahan di kantor DSI pada Jumat (23/1/2026). Ia menegaskan bahwa jumlah ini masih berpotensi berkembang seiring dengan proses penyidikan yang terus berjalan.

“Estimasi kerugian sementara menurut hasil pemeriksaan OJK berada di angka Rp2,4 triliun. Kami akan terus melakukan pembaruan data sejalan dengan pendalaman materi penyidikan,” tegas Ade Safri.

Guna mengamankan aset dan menelusuri jejak uang, penyidik telah membekukan sejumlah rekening bank yang terafiliasi dengan PT DSI. Langkah ini mencakup rekening escrow, rekening kendaraan investasi (vehicle account), hingga akun milik perusahaan-perusahaan pendukung lainnya.

Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membedah laporan hasil analisis (LHA) terkait aliran dana yang mencurigakan. “Kami sudah menerima hasil analisis dari PPATK dan saat ini sedang dilakukan kajian mendalam terkait transaksi dalam perkara a quo tersebut,” tambah Ade.

Dalam penjelasannya, Ade Safri membedah modus operandi yang digunakan PT DSI dalam menjaring dana masyarakat. Diduga kuat, perusahaan ini menyalurkan modal dari para investor (lender) ke sejumlah proyek yang sebenarnya tidak pernah ada atau fiktif.

Untuk melancarkan aksinya, pihak DSI disinyalir mencatut data dan informasi dari peminjam (borrower) lama yang sudah terdaftar di sistem mereka guna menciptakan kesan adanya aktivitas pendanaan yang sah.

“Modusnya adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanipulasi data borrower existing. Dana tersebut diduga dialihkan dan tidak digunakan sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Penyidikan sementara menunjukkan bahwa terdapat sekitar 15.000 masyarakat atau lender yang menjadi korban dalam rentang waktu operasional tahun 2018 hingga 2025. Para pemilik modal ini kini menghadapi ketidakpastian atas dana yang telah mereka setorkan.

Selain fokus pada pasal penipuan dan penggelapan, Polri kini tengah menyiapkan jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah asset tracing (pelacakan aset) menjadi prioritas utama tim penyidik untuk memulihkan kerugian para korban melalui penyitaan harta kekayaan milik subjek hukum yang bertanggung jawab.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan intensif guna menetapkan tersangka dan mengurai seluruh jaringan yang terlibat dalam skema investasi bermasalah ini.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *