KALBARAYA, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengambil langkah tegas terhadap SY, seorang oknum anggota Polres Probolinggo. SY resmi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atas kasus tewasnya Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Penetapan pasal berat ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa tindakan tersangka terhadap korban dilakukan dengan persiapan matang untuk menghilangkan nyawa serta menutupi jejak kejahatan.

Motif Ganda: Sakit Hati dan Penjarahan Harta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tindakan keji pelaku didorong oleh faktor emosional dan ekonomi.

“Kami telah mengidentifikasi motif tersangka, yakni rasa sakit hati dan niat untuk menguasai harta benda milik korban. Ada jejak digital dan fisik yang menunjukkan bahwa tersangka telah mengambil barang berharga milik korban,” terang Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).

Polisi mencatat, setidaknya uang senilai Rp10 juta milik korban telah dikuasai oleh SY. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur kekerasan seksual dalam peristiwa tersebut melalui uji laboratorium forensik.

Bantahan Isu Perselingkuhan Terkait rumor yang berkembang di masyarakat, Kombes Pol Widi secara tegas membantah adanya isu perselingkuhan di balik kasus ini. Hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti di lapangan tidak menunjukkan adanya indikasi hubungan asmara tersebut.

“Fakta hukum yang kami temukan murni mengarah pada rasa dendam dan motif ekonomi. Isu perselingkuhan tidak terbukti dalam penyidikan kami,” tegasnya.

Kronologi Singkat dan Sanksi Berat Peristiwa berdarah ini diketahui terjadi di wilayah Kabupaten Probolinggo. Untuk mengelabui petugas, SY diduga membuang jasad Faradila di wilayah Kabupaten Pasuruan setelah nyawa korban habis.

Atas perbuatannya, SY tidak hanya menghadapi ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati melalui Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tetapi juga ancaman pemecatan dari korps kepolisian.

“Sesuai instruksi Kapolda Jatim, kami akan memproses pidana tersangka secara transparan dan menjalankan sidang kode etik untuk menindak tegas oknum yang mencoreng institusi,” ujar Widi.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mendalami keterangan tersangka lain berinisial HS yang dinilai masih belum sepenuhnya konsisten.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *