KALBARAYA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya mengambil langkah tegas terkait maraknya aplikasi debt collector berkedok “mata elang” (matel) di platform Google Play Store. Aplikasi-aplikasi tersebut diduga kuat menjadi alat untuk mencuri dan menyalahgunakan data pribadi nasabah jasa pembiayaan (leasing).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap tujuh aplikasi yang terindikasi melanggar aturan.
“Kami telah menindaklanjuti tujuh aplikasi yang berkaitan dengan praktik mata elang. Permohonan penghapusan sudah diajukan kepada pihak Google,” ujar Alexander, Jumat (19/12/2025).
Proses Verifikasi dan Dasar Hukum Alexander menambahkan bahwa selain tujuh aplikasi tersebut, sejumlah platform serupa lainnya kini tengah masuk dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Penindakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Mekanisme pemutusan akses ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui tahapan analisis mendalam serta rekomendasi resmi dari instansi pengawas terkait.
“Prosesnya melibatkan pemeriksaan dan rekomendasi dari otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Polri. Kami terus memperkuat koordinasi agar ruang digital kita tetap aman dari aktivitas ilegal,” tegasnya.
Viralnya Kebocoran Data di Media Sosial Isu ini mencuat ke publik setelah akun X @theapologet mengunggah keresahannya mengenai akses bebas terhadap data sensitif nasabah, seperti alamat rumah hingga nomor polisi kendaraan, melalui aplikasi di Play Store.
Data tersebut diduga menjadi “modal” bagi para oknum penagih utang di lapangan untuk melakukan penyitaan atau perampasan kendaraan secara agresif di jalan raya. Beberapa aplikasi yang sempat viral antara lain DataMatel, BM – Data Matel R4, dan Gomatel.
Tindakan Tegas Kepolisian Langkah administratif Komdigi beriringan dengan penegakan hukum di lapangan. Satreskrim Polres Gresik dilaporkan telah mengamankan empat orang yang terlibat dalam operasional aplikasi Gomatel – Data R4 Telat Bayar.
Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial F, D, R, serta K yang berperan sebagai tenaga ahli IT. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, mulai dari kawasan Manyar hingga pengejaran ke Kabupaten Tuban.
“Keempatnya masih dalam proses pemeriksaan intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti pidana terkait operasional aplikasi tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya.
