JAKARTA – Bareskrim Polri merilis data mengejutkan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri. Berdasarkan informasi dari KBRI Phnom Penh, sebanyak 600 warga negara Indonesia (WNI) terdeteksi masih berada di Kamboja dan diduga kuat bekerja dalam jaringan penipuan daring (online scam).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa ratusan WNI tersebut tidak berada di satu titik, melainkan tersebar di berbagai lokasi dan tim kerja yang berbeda di bawah kendali pihak asing.
“Informasi dari Kedutaan menyebutkan ada sekitar 600 orang warga kita di sana. Mereka terbagi dalam kelompok-kelompok kecil, ada yang satu tim berisi 30 hingga 40 orang,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/12/2025).
Jaringan Internasional Berbasis di Kamboja Penyelidikan Polri mengungkap bahwa sindikat yang mempekerjakan para WNI ini dikendalikan oleh warga negara asing. “Bos besarnya berasal dari China, bukan warga lokal Kamboja,” tambah Irhamni.
BACA JUGA : Kisah Dika, Bocah Penakluk Ular dari Bandung: Berburu di Sawah demi Bantu Ekonomi Keluarga
Tantangan pemulangan ratusan WNI ini diakui tidak mudah. Irhamni mencontohkan proses pemulangan sembilan WNI korban TPPO yang baru saja tiba di tanah air hari ini, yang membutuhkan koordinasi lintas instansi dan izin keluar ketat dari otoritas imigrasi Kamboja. Dari sembilan orang tersebut, tujuh di antaranya sempat terjebak selama lebih dari satu tahun dan mengalami penyiksaan sebelum akhirnya berhasil melarikan diri ke KBRI.
Sinergi Lintas Negara dan Langkah Pencegahan Polri kini tengah fokus menghimpun data lengkap 600 WNI tersebut, mulai dari daerah asal hingga kondisi terkini mereka di lokasi kerja. Upaya evakuasi lanjutan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Direktorat TPPO, Divisi Hubinter, hingga BP2MI.
Selain evakuasi, Polri juga mendesak tindakan tegas dari otoritas setempat. “Kami sudah berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri untuk mendorong Kepolisian Kamboja melakukan penegakan hukum di sana. Tugas kami adalah menindak para perekrut yang ada di Indonesia,” tegas Irhamni.
Sinergi internasional dianggap menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai perdagangan orang. Tujuannya agar sindikat di Kamboja dapat diberantas, sementara calon korban dari Indonesia bisa dicegah sebelum diberangkatkan secara ilegal.
