KALBARAYA, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan maraton di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (22/12). Langkah ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dalam operasi tersebut tim penyidik berhasil mengamankan puluhan item bukti yang diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung di lingkungan Pemkab Bekasi.
BACA JUGA : Skandal Suap Bekasi: Bupati Ade Kuswara dan Ayahnya Resmi Jadi Tersangka KPK
“Penyidik telah menyita sedikitnya 49 dokumen serta 5 unit barang bukti elektronik (BBE). Seluruhnya diduga kuat bertalian dengan perkara yang sedang ditangani,” jelas Budi kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/12/2025).
Indikasi Penghilangan Jejak Komunikasi Salah satu temuan krusial dalam penggeledahan ini adalah adanya barang bukti elektronik berupa ponsel yang riwayat percakapannya telah sengaja dihapus. Temuan ini memicu kecurigaan adanya upaya sistematis untuk mengaburkan fakta.
“Kami menemukan beberapa ponsel yang riwayat komunikasinya sudah dibersihkan. KPK akan mendalami siapa yang memerintahkan penghilangan jejak digital tersebut,” tegas Budi.
Selain bukti digital, dokumen yang disita mencakup rincian proyek pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2025 serta rencana kerja untuk tahun 2026 mendatang.
Kronologi Kasus: Dari Ijon Proyek hingga OTT Kasus yang menjerat Ade Kuswara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (18/12) lalu. Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang—yang menjabat Kepala Desa Sukadami—serta seorang kontraktor swasta berinisial S.
Konstruksi perkara mengungkap bahwa sejak Desember 2024, Ade diduga aktif menjalin komunikasi dengan kontraktor untuk mengatur jatah proyek di Bekasi. Melalui perantara sang ayah, Ade disinyalir meminta uang “ijon” sebagai imbalan atas paket pekerjaan tersebut.
Total dana ijon yang mengalir ke kantong Ade dan ayahnya diperkirakan mencapai Rp9,5 miliar dalam setahun terakhir. Selain itu, KPK juga mendeteksi adanya gratifikasi lain dari berbagai pihak sepanjang tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.
Operasi Masih Berlanjut KPK menegaskan bahwa penggeledahan di Kabupaten Bekasi belum berakhir. Tim penyidik dijadwalkan masih akan menyisir beberapa lokasi lain guna melengkapi berkas perkara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ade Kuswara Kunang maupun penasihat hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait sangkaan yang dialamatkan kepada mereka.
