KALBARAYA, JAKARTA – Jagat maya tengah diramaikan oleh unggahan video yang menunjukkan protes keras seorang pria di salah satu gerai Roti’O. Pasalnya, gerai tersebut diduga menolak pembayaran tunai dari seorang lansia dengan dalih hanya melayani transaksi non-tunai (cashless).
Menanggapi insiden tersebut, Bank Indonesia (BI) memberikan teguran keras. Bank sentral menegaskan bahwa segala bentuk penolakan terhadap mata uang Rupiah dalam transaksi di wilayah NKRI merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Landasan Hukum Kewajiban Menerima Rupiah Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa aturan mengenai penggunaan mata uang telah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
BACA JUGA : Bongkar Sindikat Aplikasi ‘Mata Elang’, Polres Gresik Amankan 4 Operator Pengolah Data Nasabah Ilegal
Berdasarkan regulasi tersebut, Rupiah adalah alat pembayaran sah yang wajib diterima untuk transaksi keuangan di seluruh wilayah Indonesia.
“Sesuai Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang, setiap orang dilarang menolak Rupiah yang diserahkan sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban keuangan. Pengecualian hanya berlaku jika ada keraguan atas keaslian fisik uang tersebut,” tegas Ramdan dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).
Antara Kemajuan Digital dan Realitas Masyarakat Meski BI gencar mengampanyekan digitalisasi pembayaran melalui instrumen non-tunai demi keamanan dan efisiensi, Ramdan menekankan bahwa pemilihan metode pembayaran seharusnya didasarkan pada kesepakatan dan kenyamanan kedua belah pihak.
Digitalisasi memang menawarkan keunggulan seperti biaya transaksi yang lebih murah dan minimalisir risiko uang palsu. Namun, BI menyadari sepenuhnya bahwa uang tunai masih memegang peranan vital dalam ekonomi nasional.
“Kami memahami adanya keragaman demografi, kondisi geografis, hingga tingkat kesiapan teknologi yang berbeda-beda di tengah masyarakat. Oleh karena itu, instrumen tunai tetap memiliki posisi yang signifikan,” tambahnya.
Pentingnya Edukasi bagi Pelaku Usaha Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha ritel untuk tidak menerapkan kebijakan internal yang bertentangan dengan undang-undang. Kewajiban menyediakan opsi pembayaran tunai tetap harus diakomodasi, terutama bagi kelompok masyarakat yang belum terjangkau akses keuangan digital (unbanked) atau kalangan lansia.
Hingga saat ini, BI terus berupaya melakukan koordinasi dan edukasi kepada pelaku industri agar ekosistem pembayaran di Indonesia tetap inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
