WNI atau PMI bermasalah yang dipulangkan ke tanah air melalui PLBN Entikong, Jumat (19/12/2025). Foto: RRI/Rangga.

KALBARAYA, ENTIKONG – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali memfasilitasi pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari wilayah Sarawak, Malaysia. Proses deportasi dan repatriasi ini dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (19/12/2025).

Konsul Jenderal RI-Kuching, Abdullah Zulkifli, mengungkapkan bahwa dalam gelombang kali ini, sebanyak 216 WNI dipulangkan dari Depo Imigrasi Semuja, Serian. Rinciannya meliputi 194 laki-laki, 14 perempuan, dan 8 anak-anak.

BACA JUGA : Kawal Nataru, Polda Kalbar Kerahkan 3.586 Personel Gabungan

“Tim KJRI Kuching turun langsung mendampingi kepulangan 216 warga kita melalui jalur perbatasan Tebedu–Entikong. Kehadiran kami bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur,” jelas Abdullah Zulkifli.

Mayoritas Pelanggaran Izin Tinggal Abdullah menjelaskan bahwa sebagian besar WNI yang dideportasi telah menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak akibat berbagai pelanggaran hukum setempat. Jenis pelanggaran yang mendominasi masih seputar isu keimigrasian, seperti:

  • Masuk ke wilayah Malaysia tanpa dokumen resmi (ilegal).
  • Bekerja tanpa memegang visa kerja yang sah.
  • Melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).

Selain deportasi masal, KJRI juga melakukan repatriasi terhadap dua orang perempuan WNI yang sebelumnya ditampung di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching sebagai bentuk perlindungan negara.

Catatan Akhir Tahun: 5.171 WNI Dipulangkan Data kumulatif menunjukkan angka yang cukup memprihatinkan. Hingga 19 Desember 2025, otoritas Malaysia telah mendeportasi total 5.171 WNI/PMI bermasalah. Sementara itu, melalui program repatriasi mandiri dari TSS KJRI Kuching, sebanyak 130 orang telah berhasil dipulangkan ke tanah air.

Tingginya angka pelanggaran ini memicu KJRI Kuching untuk terus memperketat edukasi bagi warga negara yang ingin mengadu nasib di luar negeri.

“Dalam setiap proses pendampingan, kami selipkan edukasi mengenai prosedur legal. Penting bagi warga kita untuk memahami bahwa bekerja di luar negeri harus mengikuti aturan agar mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal,” pungkas Abdullah.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *